Iklan

Eks Gubernur Babel Diduga Terlibat Korupsi Perumahan DPRD dan Izin Hutan Produksi 1500 Hektar di Kotawaringin Kabupaten Bangka

warta pembaruan
25 Agustus 2024 | 1:35 PM WIB Last Updated 2024-08-25T06:35:17Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Sejumlah organisasi anti-korupsi seperti Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Masyarakat Adat Anti Korupsi (MAAKI), Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA '98).

Juga Gerakan Bersama Rakyat Lawan Koruptor (GEBRAK), dan Barisan Pelopor Anti Koruptor (BAPOR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa dan menangkap mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan. Erzaldi diduga terlibat dalam dua kasus korupsi besar yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Joko Priyoski, Ketua Umum KAMAKSI, menyatakan bahwa dugaan korupsi pertama terkait dengan anggaran perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Bangka Belitung pada tahun 2021, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar lebih.

Menurut laporan dari AK Law Firm & Partners, ditemukan ketidaksesuaian dalam pemberian tunjangan perumahan yang tidak sesuai dengan aturan.

Kasus ini semakin mencuat karena dugaan bahwa permohonan tunjangan perumahan tersebut diajukan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, bukan oleh Ketua DPRD, namun tetap disetujui oleh Erzaldi saat menjabat sebagai gubernur.

Joko, yang juga Koordinator Nasional KEA '98, menambahkan bahwa terdapat dugaan kesalahan dalam naskah akademik yang disusun oleh mantan Sekretaris DPRD Babel, yang memperburuk situasi.

Selain itu, R. Agung, Sekjend KEA '98, mengungkapkan bahwa audit dari Inspektorat Pemprov Bangka Belitung telah menemukan penyimpangan dalam tunjangan tersebut.

Namun, hingga masa jabatan anggota dewan berakhir, belum ada pengembalian dana terkait temuan tersebut.

Kasus kedua yang menyeret nama Erzaldi terkait dengan dugaan korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan hutan produksi seluas 1500 hektar di Kotawaringin, Kabupaten Bangka. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp26 miliar. 

Sutisna, Koordinator BAPOR, menegaskan bahwa KPK harus segera menetapkan Erzaldi sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Para organisasi ini juga menegaskan pentingnya KPK bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam korupsi, termasuk mantan pejabat tinggi seperti Erzaldi.

Alim Bara, Koordinator MAAKI, menyatakan bahwa pihaknya bersama organisasi lainnya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak KPK untuk bertindak tanpa takut.

Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.

Dalam aksi yang digelar di Gedung KPK, para organisasi anti-korupsi ini menekankan bahwa kasus ini adalah ujian integritas bagi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Mereka akan terus bergerak dan mengawasi proses hukum agar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Eks Gubernur Babel Diduga Terlibat Korupsi Perumahan DPRD dan Izin Hutan Produksi 1500 Hektar di Kotawaringin Kabupaten Bangka

Trending Now

Iklan