Johor Bahru, Wartapembaruan.co.id – Nikah adalah ibadah, ditambah lagi pengakuan dan kemudahan yang diberikan negara membuatnya semakin indah. Itulah yang dirasakan oleh pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat resmi oleh negara.
Akhirnya mereka mendapatkan kepastian hukum terkait status perkawinannya dengan mengikuti Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Kegiatan yang berlangsung pada 13-14 Agustus 2024, atas kerja sama KJRI Johor Bahru dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI, Ditjen Protkons Kementerian Luar Negeri RI, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, serta Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Kegiatan pelayanan terpadu itsbat nikah ini dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam; bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta, Abduh Sulaeman; Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Amril Mawardi; Acting Konjen KJRI Johor Bahru Andreza Sethia Dasuki; Ketua Tim Ditjen Bimas Islam Kemenag, Makhzaini; Ketua Tim Ditjen Protkons Kemenlu, Desita Nuningharjanti.
Dalam sambutannya, Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada WNI di luar negeri. "Kami ingin memastikan negara selalu hadir dalam memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum warga negara, bukan saja untuk pasangan pernikahan, tapi juga untuk anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Sehingga mereka dapat mengakses berbagai layanan publik dengan lebih mudah," ujarnya, Selasa (13/8/2024).
Terdapat 105 pasangan WNI yang telah menikah secara agama tetapi belum dicatatkan pernikahanbta yang resmi mendaftar ke KJRI Johor Bahru, namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen, maka hanya 36 pasangan WNI yang dapat mengikuti sidang itsbat nikah kali ini.
Pelaksanaan itsbat nikah dilakukan melalui tahapan proses registrasi, verifikasi dan validasi data kependudukan peserta isbat nikah, sidang isbat nikah oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, penerbitan buku nikah oleh pejabat pencatat nikah dari KJRI Johor Bahru bersama Tim Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, perubahan status perkawinan dalam database kependudukan dan sesi foto bersama pasangan. Bagi pasangan yang akan menikah namun belum melakukan perekaman biodata kependudukan dan belum memiliki NIK/NIT, Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri RI melakukan perekaman biodata, penerbitan NIT, perekaman biometrik KTP-el dan sekaligus mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). “Semua kegiatan dalam pelayanan terpadu Itsbat Nikah diberikan secara gratis.”
Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam hal ini sebagai kunci, karena setelah ditetapkan oleh Majelis Hakim sebagai pasangan yang sah, maka barulah dapat dicatatkan pernikahannya oleh Kementerian Agama dan perubahan status perkawinannya dalam database kependudukan dan Kartu Keluarga oleh Ditjen Dukcapil.
Acting Konsul Jenderal RI Johor Bahru, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Ditjen Dukcapil, Ditjen Badilag, Ditjen Bimas Islam, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, dan KJRI Johor Bahru. “Kegiatan ini menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri”. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah akses WNI terhadap berbagai pelayanan publik dan mengharapkan agar pelayanan terpadu isbat nikah seperti ini dapat dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang.
Salah satu peserta itsbat nikah, Ibu Siti Nurhayati, mengungkapkan rasa syukurnya setelah pernikahannya disahkan secara hukum. “Alhamdulillah, sekarang kami memiliki buku nikah yang sah. Ini sangat penting bagi kami dan anak-anak kami,” ujarnya.
Hingga berakhirnya kegiatan hari pertama pada tanggal 13 Agustus 2024 pelayanan terpadu itsbat nikah ini telah menyelesaikan persidangan dan penerbitan buku nikah untuk 15 pasangan WNI di Johor Bahru Malaysia.
Dukcapil***