Pengurus LPAI Rohul yang diketuai oleh Ramlan (nomor dua dari kanan)
Rohul, Wartapembaruan.co.id - Dugaan tindak Pidana Perbuatan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang diketahui terjadi pada hari Rabu Tanggal 17 juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Pesantren Darussalam Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah ke naik tingkat Penyidikan.
Kabar ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais kepada Warta Pembaruan, Kamis (15/08) melalui Whatsapp. Terkait hal tersebut, Sat Reskrim Polres Rohul melalui Unit PPA sudah melakukan proses penyelidikan, dan tgl.12 Agustus 2024 telah dilakukan gelar perkara sehingga dinaikan status dari proses penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Dari hasil penyidikan sementara kita sudah mengidentifikasi 8 korban, kesemuanya adalah laki-laki dan merupakan anak, umur 13 sd 14 tahun.
Terhadap perkara ini sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap +- 14 saksi, yaitu saksi korban, pengurus dan kepala sekolah serta LPAI Rokan Hulu.
Terhadap korban dalam pemeriksaan kita mintakan pendampingan orang tua dan asesmen oleh dinas sosial dan psikolog. Kasatreskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais menyampaikan kalau kepala Mts/pesantren Darussalam saran kabun Tersebut Sudah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Benar Kemaren kita juga sudah panggil Kepala MTS nya Bapak Asparaini Aidarus dan kasus ini sudah kita naikkan ke Sidik agar masyarakat tahu dan paham terkait persoalan ini,” ujar Kasat reskrim Polres Rohul ini lagi.
Viral di Medsos
Kasus ini merebak setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Rohul, memperoleh informasi dari seseorang melalui medsos tentang adanya dugaan pencabulan sesama jenis sebanyak 22 anak dibawah umur di Pondok Pesantren tersebut.
LPAI kemudian bergerak cepat melakukan pendekatan pada orang tua korban agar bersedia melaporkan masalah itu itu ke polisi.
“Awalnya bersedia, tapi belakangan menolak,” kata Ketua LPAI Rohul Ramlan. Namun demikian, LPAI Rohul tetap bergerak melakukan investigasi untuk mencari informasi lengkap tentang masalah itu.
LPAI berikutnya melaporkan kasus itu ke Polres Rohul. Berdasarkan laporan itu, Polres Rohul melakukan Penyelidikan dan kemudian menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan. Ramlan menambahkan, para korban ini sebelumnya secara bergiliran dipanggil ke rumah terduga pelaku seorang guru yang tinggal di pondok tersebut.
Mula-mula disuruh memijat, lama-lama dicabulin. Viral nya kasus ini membuat tokoh Politik Rokan Hulu Alpasirin, S.I.P., M.I.P. angkat bicara.
"Saya berharap dalam kasus ini tidak ada yang disembunyikan dan tidak ada yang ditutup-tutupi, karena menyangkut hak-hak anak yang harus dilindungi sesuai amanah Undang-Undang, kata Alpasirin.
Alpasirin juga menjelaskan bahwa kasus pencabulan terhadap anak ini bukan kasus biasa, dan harus menjadi perhatian bagi masyarakat Rokan Hulu, agar tidak terulang kembali. Diketahui, Kasus asusila tersebut berdasarkan hasil investigasi internal LPAI Rohul terbukti bahwa pelakunya adalah seorang oknum guru di Pondok tersebut.
Alpasirin juga mendesak agar Kepala MTS yang saat ini juga sebagai bakal Calon Wakil Bupati Rokan Hulu harus bertanggung jawab, karena kebijakan pihak Pondok tersebut, kami nilai abai dan lalai dalam hal perlindungan terhadap anak didik.
Kasatreskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais menyampaikan kalau kepala Mts/pesantren Darussalam saran kabun Tersebut Sudah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Benar Kemaren kita juga sudah panggil Kepala MTS-nya Bapak Asparaini Aidarus dan kasus ini sudah kita naikkan ke Sidik agar masyarakat tahu dan paham terkait persoalan ini, ujar Kasat reskrim Polres Rohul ini lagi. (affan)