Iklan

DPD AWII Ahkirnya Tempuh Jalur Hukum,Laporkan ke Polda Atas Pencemaran Nama Baik Organisasi Profesi

warta pembaruan
12 Agustus 2024 | 11:30 PM WIB Last Updated 2024-08-12T16:30:24Z


Pontianak Kalbar, Wartapembaruan.co.id
-- Kasus Viralnya Video yang mana telah menuduh sepihak anggota DPD AWII Provinsi Kalbar mengambil beras yang terjadi pada tanggal 3 Agustus Wib di Gg Sanusi Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Beberapa kali di minta mediasi pihak oknum pelaku penyebar fitnah yang membuat video dan yang menyebarkannya tidak ada etikat baik koperatif  Ahkirnya korban yang di fitnah yang viral dalam video tersebut sodara Sutiman didampingi oleh ketua DPD AWII, Yuliana serta beberapa ketua DPC AWII dan anggota serta sekertaris DPD AWII serta pendamping dari DPP AWII sodara Asep Suparna Bidang Wasekjen 2 membuat laporan pengaduan resmi di Polda Kalbar bidang Dirkrimsus pada hari Senin Tanggal 12 Agustus 2024 Pukul 10:00 Wib sampai selesai.

Laporan pengaduan resmi DPD AWII atas tuduhan fitnah sepihak dari oknum pelaku pembuat video dan penyebarnya tersebut dengan delik UU ITE serta fitnah pencemaran nama baik dalam arti kata pasal berlapis.

Dihadapan pemeriksa bapak Dimas Eka Prasetya pihak pelapor DPD AWII memberikan bukti dan data otentik berdasarkan kejadian yang ada di lokasi. 

Berdasarkan bukti laporan resmi dari DPD AWII nomor STTP/370/VIII/2024/Dirkrimsus jelas sudah bahwa DPD AWII Kalbar membuktikan bahwa organisasi profesi mereka sebagai korban fitnah dari oknum pelaku yang tidak bertanggung jawab,dasar ini juga sebagai bukti bahwa perkumpulan media atau profesi bukan maling yang seperti di video yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Ketua DPD AWII Yuliana mengatakan dengan tegas kalau anggotanya tidak melakukan apa yang di sebarkan video oleh oknum tersebut maka itu dia sebagai ketua DPD mengambil langkah hukum untuk membuat efek jera bagi pelaku yang seolah olah kebal hukum tegas yuliana.


Sumber : Ketua DPD AWII Kalbar Yuliana

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPD AWII Ahkirnya Tempuh Jalur Hukum,Laporkan ke Polda Atas Pencemaran Nama Baik Organisasi Profesi

Trending Now

Iklan