Iklan

Diduga PT. Osoil Indo Energi Lakukan Penggelapan Pajak : AR Pajak Jambi Menghindar

08 Agustus 2024 | 5:26 PM WIB Last Updated 2024-08-08T10:26:18Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id
- Diduga PT. Osoil Indo Energi melakukan penggelapan pajak dengan memanupulasi pajak penjualan, serta sumber minyak yang belum diketahui dari mana asalnya, Selasa (06/08/2024).

Persoalan ini, menjadi acuan dirjen migas kementerian ESDM yang sempat di semprot komisi VII DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Anggota DPR RI pada saat itu menjelaskan kepada dirjen migas mengatakan saya sangat khawatir perdagangan BBM khususnya industri di Indonesia ini.

"Saya ngak tahu, para pedangang atau istilahnya INU atau apa namanya agen itu, mereka dapatkan minyak dari mana, saya ngak tahu gitu pak, makanya hari ini bisa sampaikan bahwa kalau kita kenal diluar money loundry, hari ini saya nyatakan bahwa di Indonesia ini terjadi, oil and gas  loundry", Tegasnya Anggota DPR RI Komisi VII.

Dikatakannya lagi, Karna apa?, karna ada minyak yang tidak seharusnya yang tidak harusnya mereka miliki tapi dilakukan perdangangan gelap di pasar, kasih contoh pak dirjen, ketika ada satu institusi, lebih dia koutanya, dia jual itu kelebihan itu, kelebihan itu di kirim ke PT. A, yang pasti pak dirjen setiap transaksi BBM itu harus ada pajak ada minimal 2 pajak di sana, bahan bakar dan ppn, ini harus keluar, artinya negara punya hak disana, tapi transaksi ini tidak keluar, karna apa, karna mereka ada permainan pt a ke pt b dan user merka buka faktur pajak, tapi itu bodong semua.

" Pak dirjen harus kedalam pak, ini luar biasa nih, perdagangan kita di di Indonesia ini pak, jadi saya minta, dirjen migas betul betul dalam ini, khususnya maka saya katakan semua INU (izin niaga umum) itu harus di panggil, tanyakan dari mana minyak mereka, karena saya yakin, waktu mereka mengajukan INU, mereka harus ada syarat-syaratnya, minimal ada storage-nya, pertanyaannya lihat storage-nya, pernah ngak, storage mereka itu disinggahi minyak, ngak pernah pak, itu terbang semua itu minyak kemana mana, nah ini yang saya maksud, tolong diawasi pak" tegasnya.

Beberapa pertanyaan yang masih menjadi menjadi tanda tanya, apakah benar laporan pajak panjualan PT. Osoil Indo Energi itu sudah sesuai dengan penjualan?.

Atas informasi yang masih menjadi tanda tanya tersebut, (Red) mendatangi kantor pajak perwakilan provinsi jambi yang terletak jl.jend.a. thalib. pematang sulur, kecamatan telanaipura, kota jambi, saat berada di saat menanyakan hal tersebut dan diarahkan, mengambil tiket untuk mengetahui Account Representative (AR) nya siapa PT. Osoil Indo Energi?. Setelah itu, saat di loket (red) mendapatkan nama Account Representative (AR) yaitu berinisial (N), dan petugas itu menelpon saudara (N), (Red) di suruh naik ke lantai 3 untuk menemui saudara (N). Dan menunggu kurang-lebih 1 jam saudara (N) tidak menemui (red) atau menghilang/kabur/menghindar.

Menjadi tanda tanya besar, kemana AR inisial (N)?. Kembali didatangi petugas yang berada di lantai 3 pajak provinsi jambi mengatakan sudah menelpon beliau, HP beliau dimeja kedua duanya, beliau sudah keliling, keliling nih, dikantor ngak ada, terus masnya mau menunggu, atau konfirmasi lagi kepelayanan.

"Mungkin keluar bersama wp, tadi ada turun. hp nya ada di atas meja kedua duanya"jelas petugas pelayanan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01.2015 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak, Pasal 2, AR memiliki fungsi sebagai berikut: 1. AR sebagai pelayanan dan konsultasi. 2. AR sebagai pengawas dan penggalian potensi pada Wajib Pajak.

Diketahui juga, pemilik dari PT. Osoil Indo Energi bernama inisial (S).

Sesuai dengan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"dapat diancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun, serta dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak".

Agar informasi menjadi berimbang, diminta kepada BPK RI, KPK RI dan Dirjen Migas Kementrian ESDM, dan Ditjen Pajak RI agar melakukan pengecekkan terhadapat dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT. Osoil Indo Energi dan Account Representative berinisial (N) atas dugaan gratifikasi.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari pihak pajak dan Account Representative berinisial (N). 

( Sumber: Amri)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga PT. Osoil Indo Energi Lakukan Penggelapan Pajak : AR Pajak Jambi Menghindar

Trending Now

Iklan