Simeulue, Wartapembaruan.co.id -- Aldi Irawan Sebagai Ketua Petisi aliansi Cipayung Simeulue dalam Orasi Meminta kepada PJ Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Simeulue untuk mengawal undang-undang Pilkada dan memastikan proses demokrasi berjalan sebagaimana amanat konstitusi.
Mendesak PJ Bupati Simeulue memberhentikan dan menutup operasi pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Raja Marga di kabupaten Simeulue yang diduga Beroperasi Ilegal Tampa mengantongi izin dan menolak investasi yang ilegal di Kabupaten Simeulue kami Aliansi Cipayung tidak menghambat jika ada Investasi yang legal dengan arti berjalan sesuai hukum atau peraturan bisa di datangkan Investasi ke Kabupaten Simeulue ucap ketua aliansi Cipayung.
Teuku Reza Fahlevi Sebagai PJ Bupati Simeulue menerima dengan baik atas kedatangan Petisi Aliansi Cipayung Simeulue sambil menandatangani Dokumen Petisi yang di berikan oleh Aliansi Cipayung tapi ada petisi yang harus di ralat sambil kita diskusi apa yang harus di ralat atau yang harus di tambah karena ada no urut yang kata-kata nya menurut hukum atau undang-undang tidak bisa di tandatangani aliansi Cipayung setujui untuk atas larat tersebut (27-8-2024)
Hansipar Ketua Pansus DPRK Simeulue berserta anggota menerima kedatangan Para Mahasiswa dan Masyarakat dalam Petisi Aliansi Cipayung Simeulue.
Hansipar berkata adek-adek mahasiswa kita sudah sejalan tidak ada dusta diantara Kita malah kami anggota DPRK Simeulue mengucapkan terima kasih dengan kedatangan adek-adek mahasiswa kita akan kawal bersama ini Rekomendasi kami sudah siap untuk memberhentikan PT Raja Marga dan di tuntut secara Hukum.
Kami tidak main-main hanya saja yang membuat undangan itu adalah Pimpinan untuk Paripurna karena ketua masih diluar daerah menunggu sesat dan secara peraturan Rekomendasi tu sebelum di tandatangani oleh ketua sidang Paripurna belum bisa kami berikan kepada aliansi Cipayung tapi setelah siap Paripurna akan kami bagikan Rekomendasi tersebut kepada adek-adek mahasiswa atau Masyarakat yang peduli akan nasib Simeulue
Hansipar berkata dalam beberapa media saya juga Uda minta bantu kepada Presiden dan Menteri seperti pak Prabowo mantan komando kenapa saya minta bantu sama pak Prabowo karena kita mencium bau-bau tidak sedap kenapa mereka berani membuka lahan tampa izin tentunya ada orang - orang kuat di belakang mereka itu pasti. Kita tau hanya membersihkan lahan berapa ribu hektar yang mereka rambat belum kita bicara Ilegal Loading
Yang di duga ribuan kubik selama ini mereka beroperasi sesuai keterangan mereka dari tahun 2019 kemana kayu-kayu tersebut belum lagi galian C
Sementara masyarakat kita untuk pribadi nya saja kadang-kadang bermasalah dengan hukum makanya Rekomendasi tersebut akan diteruskan ke Mabes Polri, Kejagung, Mentri Lingkungan hidup, Menteri Kehutanan, DPR RI dan lain-lain kenapa agar Simeulue ini terjaga dan tidak menolak atau menolak Investasi tapi sesuai dengan peraturan dan undang-undang penuhi dulu karena kami sudah tanya SKPK terkait tidak ada satupun ada izinnya yang
Anehnya lagi Lahan ini di jual mereka yang menjual aja tidak tau yang mana tanah mereka jadi dalam dua hari ini akan di Paripurnakan pungkas Hansipar
Rivi Hamdani perwakilan masyarakat atau sebagai Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi ( LPK DPD ACEH ) yang ikut serta dalam orasi unjuk Rasa Petisi Aliansi Cipayung untuk mediasi atas Revisi kata-kata Petisi dalam mediasi tersebut PJ Bupati Simeulue berkata pengurusan izin lahan atau kebun yang harus mengurus izin atau sesuai peraturan atau undang-undang dalam mengelola perkebunan minimal lahan tersebut seluas 200 Hektar ke atas itu baru memakai izin perkebunan.sambil di benarkan oleh kadis perkebunan Hasrat
Sedangkan lahan yang pernah saya kunjungi tempo hari tu yang di buka oleh PT Raja Marga di Desa Lauke kurang lebih dari 200 Hektar.
Rivi Hamdani Ketua LPK DPD ACEH berkata kepada PJ Bupati Simeulue terlebih dahulu saya minta maaf pak PJ Bupati Setau saya yang bapak datangi tempo hari di Desa Lauke bukan kurang dari 200 Hektar mala lebih. Karena saya salah satu masyarakat Desa Lauke mengetahui sangat apa yang terjadi di Desa Lauke.
Lahan yang di jual masyarakat Desa Lauke seluas 300 Hektar dan masyarakat Uda menerima uang jual beli dugaan lahan Produksi malah lebih dari 300 Hektar karena sebelum lokasi lahan yang di jual beli tersebut melewati kebun masyarakat jadi lahan yang di jual di desa kurang lebih 400 Hektar.
Masyarakat Desa Lauke Yang menjual belikan dugaan Hutan Produksi tiga ratus hektar (300 H) tersebut kepada PT Raja Marga melalui saudara Padil selaku tangan kanan PT Raja Marga di bagi rata oleh kepala Desa dengan jumlah 247 Kepala Keluarga (KK).
Dari 247 Kepala Keluarga hanya satu orang yang tidak mau menerima uang tersebut kerena dia tau itu perbuatan pelanggaran hukum dan berujung Pidana. Kalau jual beli lahan hutan produksi ini Masyarakat tidak salah tapi oknum dan pengurus yang salah kalau masyarakat mendengar ada uang siapa yang tidak mau menandatangani apa lagi kegiatan tersebut oleh oknum kepala Desa.
Yang aneh nya lagi tanah atau Dugaan Hutan Produksi yang di jual 300 hektar di bagi 247 Kepala Keluarga dengan Harga Per KK sebesar Rp. 5.600.000. ada yang di potong dalam pembayaran sebanyak 27 kepala keluarga dengan istilah KK Puntung atau janda hanya di bayar 2.800.000 tapi yang mereka teken surat jual-beli tersebut Rp 5.600.000. dugaan
Pemerasan di lakukan oleh oknum kepala Desa
Rivi Hamdani menanggapi atau Membenarkan apa yang di sampaikan oleh Hansipar selaku Ketua Pansus DPRK Simeulue di saat Aliansi Cipayung menyuarakan Orasi Petisi.
Hansipar Berkata '' Yang aneh Masyarakat yang menjual Tanah atau lahan tersebut mereka tidak mengetahui yang mana tanah mereka .
Perkataan tersebut memang benar itu yang sebenarnya yang terjadi dalam sistem jual beli dugaan lahan Produksi milik negara.
Harapan Saya dan Masyarakat Kabupaten Simeulue Semoga dengan tayangan berita ini Pihak Penegak hukum Pusat , Provinsi dan Kabupaten yang teristimewa Para Menteri Pusat agar dapat menindak lanjuti hasil pemberitaan ini
Pungkasnya.
(RF)