Iklan

Bupati Solok Selatan Khairunas diduga korupsi lahan 650 hektar hingga rugikan negara ratusan milyar, HMI Sentil Hadiman

warta pembaruan
08 Agustus 2024 | 6:19 PM WIB Last Updated 2024-08-08T11:19:57Z


Solok Selatan, Wartapembaruan.co.id
-- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sudah menyelidiki dugaan keterlibatan anak Bupati Solok Selatan Khairunas dalam kasus dugaan korupsi lahan hutan negara.

Hadiman mengatakan di kompas.com yang terbit hari Rabu (8/5/2024) bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut dengan mencari alat bukti. "Totalnya sudah ada 16 orang yang dimintai keterangan. Selain bupati ada Sekda, adik ipar bupati, OPD hingga kelompok tani," jelas Hadiman.

 Sebelumnya diberitakan, Khairunas dimintai keterangan selama dua jam oleh penyidik Kejati Sumbar, Rabu (8/5/2024) di kantor Kejati Sumbar.

Khairunas dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik Kejati Sumbar. Kasus dugaan korupsi lahan hutan negara itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024.

Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawit seluas 650 hektare di daerah itu tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sehingga merugikan negara. "Aksi itu diduga berlangsung sejak 2004 lalu," kata Hadiman. Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu.

Berangkat dari penjelasan di atas Mardian Susanto selaku Ketua HMI Cabang Padang menilai bahwa Hadiman Masuk Angin.

Pertama, untuk menaikkan status ketahap penyidikan minimal 2 alat bukti dan itu sudah terpenuhi maka sudah layak adanya penetapan status tersangka.

Kedua, bedasarkan jumlah lahan yang kabarnya dikelola oleh adek ipar bupati Solok Selatan seluas 650 hektar jika dikalkulasikan perhektar menghasilkan 1 ton tandan buah segar kelapa sawit dengan harga per kilogram sebesar Rp.1000 dengan total luas 650 hektar maka kerugian negara perbulannya sebesar Rp. 650.000.000 jika ditotalkan selama 20 tahun pengelolaan tanpa Hak Guna Usaha maka kerugian negara telah mencapai 140 Milyar Rupiah.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami meminta kepada pihak kejaksaan tinggi Sumatera Barat menjadikan Kasun PT. Duta Palma sebagai yurisprudensi terkait penanganan kasus ini.

Kami berpesan secara khusus kepada Hadiman selaku mantan Kejari kabupaten Kuansing agar lebih serius dan lebih cerdas menangani kasus ini hingga tuntas agar tidak terjadi kekalahan seperti kasus-kasus Tipikor yang pernah ditangani oleh Hadiman di saat Menjabat sebagai Kajari Kuansing namun berkali-kali kalah di prapradilan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Solok Selatan Khairunas diduga korupsi lahan 650 hektar hingga rugikan negara ratusan milyar, HMI Sentil Hadiman

Trending Now

Iklan