Iklan

Buntut Panjang Dengan Diterbikan Sporadik Baru Di Lahan Koperasi Oleh Kades Betung Dan Diduga Provokasi Warga Serobot Lahan Secara Illegal.

29 Agustus 2024 | 7:21 PM WIB Last Updated 2024-08-29T12:21:26Z


Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id ~
Asisten 1 Bupati Muaro Jambi: Drs. Sukisno dan kakan kesbangpol Muaro Jambi: Kemas Ismail Azim, S.E menerima Ketua Koperasi Produksen Fajar Pagi Desa Betung, Ketua BP, Drs Zuripal, SE. dan Penasehat hukum koperasi Mike Mariana Siregar serta Anggota koperasi turut hadir di ruangan mediasi kantor Bupati Muaro Jambi, Kamis 29/08/2024.


Dalam pertemuan ini Asisten 1 Bupati Muaro Jambi Drs Sukisno mengatakan menampung dulu apa permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Produksen Fajar Pagi dan semua yang disampaikan lewat data akan disampaikan kepada Sekda dan PJ Bupati Muaro Jambi, Ucapnya.


Begitu juga Kakan Kesbangpol Muaro Jambi Kemas Ismail Azim, SE,menyampaikan kalau mau akan kita fasilitas nanti ke pihak terkait seperti kepala Desa Betung dan Warga yang saat ini menduduki lahan koperasi dan sebaiknya berbicara dari hati  ke hati dan bermusyawarah untuk mencari solusi, biar permaslahan ini bisa cepat diselesaikan dari pada saling beradu kekuatan nanti bisa lama kasus ini, Kata Kemas.


Ketua Koperasi Produksen Fajar Pagi, Zainul Islam, mengawali perbincangan pada pertemuan ini, Zainul menyampaikan kepada Asisten 1 Bupati Muaro Jambi, atas kedatangan ini kami mau mencari win-win solusion, kalau kami mau dengan kekerasan bisa saja saya ajak seluruh anggota koperasi untuk mengusir kelompok yang sekarang telah menduduki lahan koperasi sejak tanggal 21 Agustus 2024, Tegasnya.


Tetapi apa gunanya kalau kepala desa dan warga mau kita ajak diskusi dan menyelasaikannya secara baik tanpa harus berbenturan fisik, kitakan semua bersaudara apalagi sebagian dari mereka itu masih ada anggota dari koperasi, begitu juga warga yang tidak tau persoalan yang sebenarnya, sayang sekali mereka nanti jadi korban, Ucap Zainul.


"Maka dari itu kami kesini untuk meminta kepada Pemda Muaro Jambi melalui PJ Bupati sekarang ini bisa menjadi Fasilitator untuk membantu kami untuk menyelesaikan kasus ini," Kata Zainul.


Pada kesempatan ini Yenni Sudita sebagai anggota koperasi juga menyampaikan kepada Asisten 1 Sukisno, sebenarnya persoalan ini tentunya ada orang yang sengaja menggerakkanya, kasus yang sama motif yang sama, yang dilakukan oleh pihak yang berbeda, sebelumnya kebun kita juga dimasukki oleh KTH, Ucapnya.


Kebutulan saya juga ikut berjuang dari awal KTH masuk sampai kita audiensi di rumah dinas Gubernur jambi sebetulnya sudah klear, kebun koperasi ini sebetulnya sudah ada pemiliknya yang sah, itulah makanya kita bisa mengeluarkan KTH ini dari kebun kita, itu di fasilitasi oleh bapak Asisten 1 Provinsi yaitu pak Arip dan itu sudah klear dan pak Arip bilang KTH kapan bisa keluar, inikan sudah testkes bahwa dari kasus yang lalu sudah jelas bahwa kepemilikan itu siapa, nah ini masuk lagi masyarakat yang di provokasi oleh kades Betung dengan motip yang sama ingin menguasai kebun kita lagi, Terangnya.


Sebenarnya untuk mengajukan program Tora  ini pak Zainul sudah lama berjuang 1 tahun yang lalu, ketika kita mengusulkan peta indikatip kita masukkan data kepemilikan  yang sama, kita usulkan ke Jakarta sehingga terbitlah peta indikatif,  ketika peta indikatip terbit kita kan mesti melengkapi bahan, lewat KLHK provinsi dan kabupaten meminta pak kades menginventarisir data, mestinya pak kades melihat dan beliau tahu betul karena saat mengusir KTH dia ikut berjuang, mestinya ketika menginvetarisir beliau harusnya mengusulkan kita punya, tetapi malah membuat sporadik baru diatas lahan koperasi dan memberikan kepada orang lain yang bukan pemilik, Kata Yenni.


Zuripal sebagai ketua BP Koperasi Juga menjelaskan kepada pak Sukisno, bahwa dari sisi objek program Tora itu salah satunya adalah harus dikuasai fisiknya selama 20 tahun berturut-turut, kemudian kami yang anggota koperasi ini yang menduduki lahan sebanyak 450 kapling ini semua telah memiliki riwayat itu semua, Ucapnya.


Kemudian data baru yang dimasukkan oleh kades itu sebagian anggota kami tetapi sebagian lagi tidak, dan tidak memiliki riwayat seperti yang di tentukan, mengenai subjek orangnya perorangan itu yang pertama bisa orang setempat yang punya KTP setempat dan kemudian bisa juga punya keterangan domisili setempat, hal ini dimuat didalam ada perpres yang mengatur semuanya, perpres 62 tahun 2023, yang mengatur bahwasannya bertempat tinggal di objek restribusi tanah atau bersedia tinggal, dan ini tidakpun berdasarkan perpres ini itupun dikabupten lain sudah dilaksanakan, Terang Zurifal.


Sementara digaung-gaungkan oleh kades disana ini adalah bahwasannya yang boleh mengikuti Program Tora khusus yang memiliki KTP setempat, tanpa melihat dari sisi objek yang telah dikuasai lebih dari 20 tahun berturut-turut dan tanpa mempertimbangkan  bahwasanya subjeknya boleh orang setempat dan bukan orang setempat, di Provinsi Jambi ini banyak program seperti itu, di Bungo, Tebo dan lain-lain itu rata-rata tidak hanya masyarakat setempat,  karna transaksi jual beli yang memindahkan hak penguasaan lahan dari warga setempat ke warga lain dan jual beli itu sah secara hukun, Kata Zuripal.


Mike Mariana Siregar, SH, sebagai penasehat hukum koperasi turut menyampaikan kepada Asisten1 dan Kakan Kesbangpol  bahwasannya terkait persoalan ini awalnya dimulai dari surat kadis koperindag kabupaten Muaro Jambi, yang mengintruksikan supaya diadakan RAT, kemudian atas dasar itu kades Betung membuat undangan RAT sebenarnya itu bukan kapasitas kades, karena kades bukan pengurus koperasi, Ucapnya.


Jadi celah pertama masalah ini dari surat pak kadis koperindag di follow up tidak benar oleh pak kades Betung, Kami sebenarnya ingin supaya tata kelolah pemerintahan kabupaten Muaro Jambi ini bisa berjalan dengan Baik, jadi harapan kami pertama ada tindakkan tegas kepada pak kadis koperindag, minimal bahwasannya surat yang ia keluarkan itu salah atau tidak pada tempatnya, Minta Mike.


Kemudian terkait dengan proses Tora yang sedang berjalan, regulasi memang mengharuskan bahwa dokumen itu diajukan oleh kepala desa kemudian direkomendasikan oleh Bupati, Nah dokumen yang telah masuk kepada Pemda itu adalah rekomendasi dari kades Betung, disini kami memohon kepada PJ Bupati biar bisa dibantu supaya dokumen yang direkomendasikan oleh PJ Bupati itu adalah dokumen milik 450 anggota koperasi Produksen Fajar Pagi, jadi kami berharap ada dua tindakan tegas dari Pemda Muaro Jambi, yang pertama tindakkan tegas kepada pak kadis koperindag minimal ia menyatakan bahwa surat yang dikeluarkan itu salah, supaya tidak bikin ricuh kemudian tindak tegas kepada pak kades Betung, terhadap kadis kami juga telah melaporkan ke Polres, terhadap pak kades kami telah meminta kepada inspektorat namun belum ada jawaban sampai saat ini, Tutup Mike.


(ND)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buntut Panjang Dengan Diterbikan Sporadik Baru Di Lahan Koperasi Oleh Kades Betung Dan Diduga Provokasi Warga Serobot Lahan Secara Illegal.

Trending Now

Iklan