Wartapembaharuan.co.id - Muaro Jambi, Melalui keputusan Gubernur Jambi Nomor 641 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi masa jabatan tahun 2019 -2024, sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi masa jabatan 2019-2024 hari ini resmi diberhentikan.
40 Dilantik, Usai pemberhentian 35 anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, pada pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi dengan agenda peresmian dan pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi masa jabatan tahun 2024-2029 yang dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Jum'at (30/8/2024).
Sebanyak 39 orang anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi terpilih pada pelaksanaan pileg kemarin, hari ini resmi dilantik. Pelantikan 39 orang anggota dewan Muaro Jambi ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 642 yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024, yaitu tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi masa jabatan Tahun 2024-2029, yang dibacakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi periode 2019-2024 Yuli Setia Bakti.
Diterangkannua juga, Berdasarkan hasil rapat Badan musyawarah DPRD Kabupaten Muaro Jambi tentang perubahan kegiatan DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 16 Agustus tahun 2024. Telah menetapkan jadwal peresmian dan pengucapan sumpah atau janji bagi anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, masa jabatan tahun 2024 sampai dengan 2029.
Pada hari ini Jumat tanggal 30 Agustus tahun 2024 pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi berpedoman pada peraturan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Pasal 19 ayat 4 menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Ayat 5 pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD dilaksanakan pada tanggal berakhirnya masa jabatan 5 tahun anggota DPRD yang lama atau periode sebelumnya.
Selanjutnya pada pasal 20 ayat 1 menyatakan anggota DPRD sebelum memangku jabatannya, akan mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama dalam rapat paripurna yang dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri Sengeti.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh pejabat Forkompinda lingkup pemerintahan Kabupaten Muaro, keluarga para anggota dewan Muaro Jambi terpilih dan tamu undangan lainnya.
(Dn)