Jakarta, Wartapembaruan.co.id -Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah impian dan membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat pekerja.
Hadirnya program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) fasilitas yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada peserta.
Ada empat jenis MLT yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Fasilitas ini sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek DKI Jakarta menuturkan, MLT BP Jamsostek merupakan manfaat fasilitas kredit kepemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJamsostek.
"BPJamsostek bekerja sama dengan beberapa perbankan, yakni Bank Mitra Himbara & Asbanda (Bank BTN, BJB, Nagari, Aceh, Jateng dan BPD Bali). Dengan adanya fasilitas ini kami berharap peserta BPJamsostek dapat terbantu untuk membeli rumah impiannya," tuturnya dalam keterangannya, Rabu (31/7).
Menurut Deny, MLT BPJamsostek sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.
"Melalui Aturan Permenaker ini dinilai dapat mendorong penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program JHT BPJamsostek lebih banyak lagi kepada pekerja ataupun peserta BPJamsostek yang ingin memiliki rumah impiannya," ujar Deny.
Deny menambahkan, Jenis & Besaran MLT BPJamsostek berupa bunga Bank yang lebih ringan, kemudian fasilitas biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga maksimal Rp 500 juta, fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta, dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80%x RAB).
"Peserta BPJamsostek dapat mengajukan manfaat layanan tambahan dengan memenuhi syarat di antaranya, masa kepesertaan minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, tertib administrasi & tertib iuran, belum memiliki rumah, peserta aktif membayarkan iuran, dan memenuhi syarat yang diberlakukan oleh bank penyalur," pungkas Deny. (Azwar)