Iklan

YARA Simeulue: Batalkan Jual Beli Lahan Di Simeulue, Kembalikan Kepada Masyarakat

warta pembaruan
30 Juli 2024 | 9:14 AM WIB Last Updated 2024-07-30T03:44:52Z


Sinabang, Wartapembaruan.co.id
-- YARA SIMEULUE Menyikapi  semakin maraknya jual beli lahan yang terjadi hampir di seluruh desa di Kabupaten Simeulue yang diduga mencapai ratusan hektar bahkan kabar hari ini sudah ribuan hektar yang jadi polemik dan berpotensi melanggar hukum, mulai dari desa buluhadek, desa lauke, desa latiung, dan masih ada beberapa desa lagi jika terus dibiarkan tanpa solusi berdampak buruk bagi Simeulue kedepannya, kalau kita mau menertibkan ini menurut Indra Ketua Parlegal Simeulue tidak sulit karena rujukan sudah jelas ada aturan dan undang undang yang mengatur terkait perkebunan, tata cara jual beli ataupun pengelolaan kebun masyarakat.

Mengenai perizinan perkebunan kelapa sawit, prosedurnya dapat ditemui pada:

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 98/2013”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 29/2016”) dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 21/2017”).

Menurut Ketua Paralegal  Simeulue indra, sekarang semuanya ada pada niat dan itikad baik dari pemerintah dan semua stake holder yang ada di Simeulue untuk memberhentikan kegiatan ini atau tetap melakukan pembiaran, hal ini sudah kami suarakan dari Tahun 2023 jejak digital jelas di posisi mana kami berdiri YARA Simeulue, semua ini sangat merugikan masyarakat Simeulue kedepannya kenapa demikian karena masyarakat di perdaya karena ketidak tahuan nya, ada ke janggalan dalam proses jual beli, dimana satu orang bisa menguasai ribuan hektare lahan, ada pemodal dibelakangnya, sehingga kegiatan ini bisa dirancang sedemikian rupa, menurut kami sangat Terstruktur, Masif dan Sistematis ( TSM ). Jadi apa yang terjadi  hari ini sudah kita prediksi dari jauh hari, kami sangat menyesalkan

ini tidak dapat dicegah oleh Pemerintah Daerah tidak dapat mengoptimalkan perangkat yang ada dalam melakukan pengawasan terhadap perizinan PT. RM yang kami yakini ada dibelakang ini semua, demikian juga dengan DPRK Simeulue sebagai wakil rakyat tidak dapat berbuat apa-apa.

YARA Simeulue tahun lalu pernah melaporkan dan langsung berkoordinasi dengan Ketua Komisi B terkait permasalahan ini hingga terbentuk pansus, yang pada akhirnya beliau ditunjuk  sebagai Ketua Tim Pansus, kemudian dalam pembicaraan awal berjanji akan turun bersama sama dengan YARA Simeulue, namun hingga hari ini kita tidak  mendapat kabar kapan diadakan pansus itu dan bagaimana hasil dan perkembangannya.

Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan segera, dan bisa membuka permasalahan ini secara terang benderang jangan ada yang ditutup-tutupi, mendapatkan solusi terbaik bagi masyarakat Simeulue, Adil dan berkeadilan, menindak tegas siapa siapa yang melegalkan kegiatan ini, sehingga memberikan efek jera kedepannya

Kami YARA Simeulue tetap berkeyakinan meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, satu waktu kebenaran itu akan mengalahkannya. (Indra Yara Simeulue)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • YARA Simeulue: Batalkan Jual Beli Lahan Di Simeulue, Kembalikan Kepada Masyarakat

Trending Now

Iklan