Iklan

Upaya Ditjen Bina Adwil Updating Data Pulau Berpenduduk dan Tidak Berpenduduk Babel

warta pembaruan
18 Juli 2024 | 1:08 PM WIB Last Updated 2024-07-18T06:08:05Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Agenda pembahasan Updating Data Pulau Berpenduduk dan Tidak Berpenduduk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan dan bertempat di Ruang Rapat Lt. V Gedung H Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Rapat ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah daerah kabupaten/kota yang hadir secara virtual.

Beberapa perwakilan pemerintah pusat yang hadir antara lain Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut. Dari pemerintah daerah provinsi hadir Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sementara itu, perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota seperti Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Kabupaten Bangka dan Bagian Pemerintahan Kabupaten Belitung turut serta dalam rapat ini secara virtual.

Data pulau berpenduduk dan tidak berpenduduk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, data perubahan unsur rupabumi pulau, dan data perubahan nama rupabumi pulau menjadi bahasan utama. Dari hasil pembahasan, seluruh pihak menyepakati bahwa data pulau berpenduduk dan tidak berpenduduk akan menggunakan data dari Biro Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang telah dikonfirmasi dan diverifikasi pada November 2023.

Raziras Rahmadillah, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, menyatakan "Mengupdate data pulau berpenduduk dan tidak berpenduduk ini adalah langkah penting saat memastikan keakuratan informasi yang kita gunakan dalam berbagai kebijakan pembangunan. Kita juga harus solid bekerja sama dengan pemerintah daerah."

Selain itu, usulan perubahan nama pulau akan disampaikan oleh Gubernur kepada pihak berwenang pada akhir Juli 2024. Usulan ini harus dilengkapi dengan surat usulan bupati/ wali kota, nama pulau, koordinat, foto lapangan, asal bahasa, arti nama, dan sejarah nama. Usulan penambahan pulau akan melalui proses penelaahan yang dimulai dari tingkat kabupaten/ kota.

Data pulau berpenduduk dan tidak berpenduduk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan akan semakin akurat dan terbarukan, mendukung perencanaan pembangunan yang lebih baik di wilayah tersebut. Pemerintah daerah yang hadir secara virtual dianggap telah menandatangani kesepakatan dengan mengisi link daftar hadir melalui zoom meeting.

"Dengan data yang akurat dan terverifikasi, kita dapat mengoptimalkan potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini juga akan mendukung pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dan berkelanjutan di masa depan," pungkas Raziras.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Upaya Ditjen Bina Adwil Updating Data Pulau Berpenduduk dan Tidak Berpenduduk Babel

Trending Now

Iklan