Iklan

Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Oleh Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah

warta pembaruan
14 Juli 2024 | 11:08 AM WIB Last Updated 2024-07-14T04:08:50Z


Prabumulih, wartapembaruan.co.id
- Unit Reskrim Polsek Rambang kapak Tengah berhasil ungkap Kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan pada Sabtu(13/7/2024). 

Menurut keterangan Kapolsek Rambang kapak Tengah IPTU HEFFI JULIANSYAH,SH bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi Pada hari Rabu Tanggal 17 April 2024 sekira jam 17.30 Wib di Di pinggir rel kereta api km. 312+7/8 Jalur Hilir antara Stasiun Tanjung Rambang – Prabumulih Baru (X.5) tepat nya di desa karangan kec.rkt kota Prabumulih

Adapun korban dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut adalah PT.KAI KEL.TANJUNG RAMBANG

Sedangkan pelapor nya adalah Ridwan Novalda Bin A.firmansyah, Umur 32 Tahun, Pekerjaan Karyawan PT.KAI, Alamat Jalan Abdul Latip Gang Husein Kel.raja Basa Kec.rajabasa Kota Bandar Lampung

Dan masih Menurut keterangan Kapolsek Rambang kapak Tengah IPTU HEFFI JULIANSYAH,SH adapun kronologis kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut adalah Pada hari Rabu Tanggal 17 April 2024 sekira jam 17.30 wib bertempat di TKP di pinggir rel kereta api km. 312+7/8 Jalur Hilir antara Stasiun Tanjung Rambang – Prabumulih Baru (X.5) tepat nya di desa karangan kec. Rambang kapak Tengah kota Prabumulih telah terjadi pencurian besi penahan Rel kereta api yg panjangnya lebih kurang 1 meter sebanyak 10 ( Sepuluh ) batang dgn cara pelaku PUTRA ADITIA ROMADON bersama teman nya yg bernama RACMAT APRIADI ( sedang menjalani hukuman di rutan Prabumulih ) dengan cara menggali dan mencabut besi penahan rel kereta api tsb kejadian sudah berlangsung sekitar 1 Minggu

Dan Atas kejadian tsb PT.KAI mengalami kerugian sebesar Rp.6.727.000,- ( Enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek RKT .

Adapun Pelaku/Tersangka dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut adalah saudara Putra Aditia Romadon Bin Sudarmin, Umur 32 Tahun, Pekerjaan Buruh, Alamat Kel.tanjung Raman Kec.prabumulih Selatan Kota Prabumulih

Adapun Kronologis Ungkap Kasus dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut adalah Kapolsek RKT IPTU HEFFI JULIANSYAH,SH memerintahkan Kanit Reskrim RKT AIPDA M.AGUSTINO,SH bersama “TEAM MACAN RKT” setelah mendapatkan laporan informasi keberadaan pelaku PUTRA ADITIA RAMADAN BIN SUDARMIN dirumah orang tua nya di kel.prabusari Kec Prabumulih selatan kota Prabumulih kemudian Kanit Reskrim AIPDA M.AGUSTINO berkordinasi dengan Team Buser polres Prabumulih dan langsung mengamankan Tersangka pelaku PUTRA ADITIA RAMADAN BIN SUDARMIN kemudian setelah diintrogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama teman nya RAHMAT BIN SARKIM ( sedang menjalani hukuman di rutan Prabumulih )

Sedangkan Kerugian yang dialami korban akibat dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut adalah sebanyak Rp.6.727.000,- ( Enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ). (Riko)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Oleh Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah

Trending Now

Iklan