Iklan

Tim Tabur Kejati Bali dan Kejati NTB Berhasil Mengamankan dan Membawa Paksa Satu Orang Saksi Dugaan Perkara Korupsi Ni Wayan Sri Candri Yasa di Kota Mataran

warta pembaruan
09 Juli 2024 | 5:55 PM WIB Last Updated 2024-07-09T10:55:25Z


Mataram, Wartapembaruan.co.id
-- Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB berhasil mengamankan dan membawa paksa 1 (satu) orang saksi perkara korupsi dari Kejaksaan Negeri Tabanan an. NI WAYAN SRI CANDRI YASA umur 48 tahun.09 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WITA

Pengamanan terhadap NI WAYAN SRI CANDRI YASA ini terkait kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tabanan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat 

Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020.

Terhadap NI WAYAN SRI CANDRI YASA telah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan secara sah dan patut berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprint - 814/N.1.17/Fd.2/11/2023 tanggal 23 

November 2023 yaitu

Tanggal 23 November 2023

,Tanggal 01 Desember 2023

,Tanggal 1 Desember 2023 

Bahwa setelah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan akan tetapi yang bersangkutan NI WAYAN SRI CANDRI YASA tidak kunjung memenuhi panggilan dari tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan. 

Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan kembali melakukan pemanggilan secara patut dan sah terhadap NI WAYAN SRI CANDRI YASA sebanyak 3 (tiga) kali pemanggilan berdasarkan Surat Perintah dengan nomor 

Sprint - 302/N.1.17/Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024, yaitu :

Tanggal 08 Mei 2024

Tanggal 15 Mei 2024

Tanggal 22 Mei 2024

Bahwa setelah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tetap tidak ada itikad baik dari NI WAYAN SRI CANDRI YASA untuk memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan, selanjutnya penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan memohon bantuan supporting ke Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan pengamanan dan upaya paksa pemanggilan terhadap NI WAYAN SRI CANDRI YASA.

Bahwa selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB terkait keberadaan NI WAYAN SRI CANDRI YASA, berdasarkan hasil pemantauan tim 

Tabur Kejaksaan Tinggi NTB, NI WAYAN SRI CANDRI YASA saat ini berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB tepatnya di Kota Mataram.

Setelah memperoleh informasi terkait lokasi keberadaan NI WAYAN SRI CANDRI YASA, 

Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB langsung bergerak melakukan pengamananan terhadap yang bersangkutan di Kota Mataram

Selanjutnya terhadap NI WAYAN SRI CANDRI YASA langsung dibawa oleh Tim Tabur 

Kejaksaan Tinggi Bali ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi secara intensif dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus 

Kejaksaan Negeri Tabanan terkait dugaan perkara pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020 yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan.

Bahwa terhadap tersangka NI WAYAN SRI CANDRI YASA untuk sementara dititipkan di 

ruang tahanan Polda NTB selama 1 (satu) malam dan akan langsung diberangkatkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB bersama Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu, 10 Juli 2024.

Mataram, 09 Juli 2024

Sumber : KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

KEJAKSAAN TINGGI NTB

 EFRIEN SAPUTERA

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Tabur Kejati Bali dan Kejati NTB Berhasil Mengamankan dan Membawa Paksa Satu Orang Saksi Dugaan Perkara Korupsi Ni Wayan Sri Candri Yasa di Kota Mataran

Trending Now

Iklan