Iklan

Tidak Terbitkan Sertifikat Tanah, Ombudsman Diminta Periksa Kepala BPN Jakarta Pusat

warta pembaruan
10 Juli 2024 | 11:12 PM WIB Last Updated 2024-07-10T16:12:02Z


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat Sigit Santosa beserta jajarannya dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Iskandar Halim, warga Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta terkait tidak memproses permohonan penerbitan sertifikat tanahnya.

"Untuk kepentingan hukum, kami mohon Ombudsman RI melakukan pemeriksaan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat beserta jajarannya. Kami sudah memasukan laporan ke Ombudsman RI pada 9 Juli  2024, diterima oleh Mianda Juwita Wardani," kata Iskandar Halim, Rabu (10/7/2024).

Iskandar mengatakan, sebidang tanah di Jalan Pasar Baru Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, 

Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, seluas 444 m2, sebelumnya adalah atas nama Meifillia yang saat ini atas nama dirinya.

 "Akta Jual Beli dan pengoperan hak No. 49, tanggal 16 Maret 2023 di hadapan Notaris PPAT Jakarta Pusat, 

Irma Bonita S.H.,M.Kn, bangunan atas sebidang tanah tersebut atas nama Iskandar Halim," terang Iskandar.

Iskandar mengaku, pada 4 Juli 2023 telah menyerahkan surat-surat asli dan memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat  permohonan SK Pemberian Hak Guna bangunan Perorangan atas 

Tanah dan Bangunan atas nama dirinya.

"Sebelumnya penerbitan sertifikat tanah dimohonkan oleh Meifillia pada 

tahun 2016, namun hingga saat ini permohonan kami tidak 

diproses oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi 

Jakarta Pusat," terang Iskandar.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak Terbitkan Sertifikat Tanah, Ombudsman Diminta Periksa Kepala BPN Jakarta Pusat

Trending Now

Iklan