Iklan

SPBU 64.788.018 Desa Padang Diduga Kangkangi Aturan Penjualan BBM Bersubsidi

warta pembaruan
31 Juli 2024 | 4:08 PM WIB Last Updated 2024-07-31T09:08:30Z


Ketapang Kalbar, Wartapembaruan.co.id
-- Dugaan penyimpangan terjadi di  SPBU 64.788.018 di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat terindikasi melakukan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Bersubsidi/Penugasan pada hari Selasa 30/07/2024. Wib.

Perihal tersebut terpantau saat tim awak  media dan LSM melakukan investigasi di lapangan beberapa waktu lalu, dimana terlihat operator dengan santainya melakukan pengisian BBM jenis pertalite BBM penugasan ke sebuah Mobil yang di dalamnya berisi Jerigen yang disediakan dalam belakang mobil di isi  BBM.

Terkait dengan hal tersebut Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten ketapang mendesak pihak Pertamina untuk mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang melakukan tindakan kecurangan terhadap penyalahgunaan minyak bersubsidi dan minta kepada Hiswana migas sebagai pengawasan untuk bertindak.

Selanjutnya Suryadi mengatakan bahwa sesuai dengan KUHP BAB lll Pasal 50 menyatakan bahwa "Barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang -undang tidak di pidana dan sebaliknya jika APH melihat dan sekaligus mengetahui adanya pelanggaran hukum tidak melaporkan kepada pihak yang berkompeten sama juga ikut mendukung".

Sampai berita ini diterbitkan pihak SPBU belum ada yang bisa dikonfirmasi, dan pihak pihak yang berkompeten 

Sumber :Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten ketapang


Penulis : Tim Ivestigasi Awak Media PWK dan LSM 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SPBU 64.788.018 Desa Padang Diduga Kangkangi Aturan Penjualan BBM Bersubsidi

Trending Now

Iklan