Iklan

"Spanduk Tuduhan Pelaku Fitnah Dan Penyebar Berita Bohong", Bukti Pencemaran Nama Baik Dedi Ariyanto Akan Laporkan Syafrudi, S.H

29 Juli 2024 | 6:44 AM WIB Last Updated 2024-07-28T23:44:45Z


Tanjung Jabung Barat, Wartapembaruan.co.id
- Konflik antara masyarakat sembilan desa dengan PT DAS sepertinya menimbulkan babak baru, hal ini terjadi karena adanya aksi tandingan di depan Polda Jambi yang mengatasnamakan Gapoktan Maju Bersama Dan 8 Desa Tanjab Barat, selasa (23 Juli 2024).

Aksi ini dipimpin oleh  Syafrudi, SH yang menuntut agar Dedi Ariyanto selaku ketua kelompok tani imam Hasan Desa Badang agar dipanggil dan diperiksa atas fitnah dan pencemaran nama baik berdasarkan dari laporan Ridwan 'Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Tanjabbarat.

Terkait aksi ini diduga ditunggangi oleh oknum kepala desa, dengan beredarnya chat whattsapp kades Kampung Baru kecamatan Batang asam yang memerintahkan masyarakat untuk melakukan aksi didepan Polda Jambi dan akan difasilitasi keberangkatan serta kepulangannya.

Hal ini sama juga yang  didapatkan dari pengakuan massa aksi yang tidak mengerti apa sebenarnya yang mereka tuntut, ditambah lagi ada pengakuan kalau mereka dibiayai dengan nilai variasi 150 - 250 ribu rupiah.

Dikonfirmasi media Dedi arianto mengatakan bahwa aksi itu adalah sifatnya tendensius, langsung memvonis bahwa dia pelaku, Yang dibuktikan Dengan Sepanduk yang di pakai didalam orasi tersebut tanpa ada memakai kata " Dugaan", sementara proses pemeriksaan saksi saja baru dimulai sehingga Dedi arianto berencana melaporkan Syafrudi sebagai pimpinan aksi atas pencemaran nama baik, kita itu harus menghargai proses yang sedang berjalan.

Dedi arianto juga sangat menyayangkan kepada oknum - oknum yang mengatasnamakan 8 Desa yang mau diajak melakukan aksi, padahal mereka semua adalah teman satu perjuangan pada saat ini, mereka mau melakukan itu diduga pasti ada yang menyuruh dan menggerakkan.

"Karena yang melaporkan adalah kadisbunak mengapa masyarakat yang melakukan aksi  ditambah lagi pengurus koperasi produsen berjuang maju bersama yang menjadi koperasi induk 8 Desa sudah bergabung dengan ditandainya pencabutan kuasa pada saudara syafrudi,S.H, yang dilakukan oleh Bustari selaku ketua koperasi, M.Asri selaku sekretaris dan Suandi selaku Ketua Pengawas.

Mereka bergabung karena telah memahami dan menyakini pokok permasalahan dan kekeliruan kebijakan Bupati Tanjung Jabung Barat dibuktikan dengan hasil Putusan PTUN yang mengabulkan semua gugat poktan Imam Hasan Badang notabene bagian dari perjuangan masyarakat 9 desa

Dedi arianto juga mempertanyakan aksi dipolda jambi tersebut darimana pendanaan masyarakat tersebut dalam melakukan aksi nya,  tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • "Spanduk Tuduhan Pelaku Fitnah Dan Penyebar Berita Bohong", Bukti Pencemaran Nama Baik Dedi Ariyanto Akan Laporkan Syafrudi, S.H

Trending Now

Iklan