Iklan

SP dan Manajemen PT NOK Indonesia Daftarkan PB Perpanjangan PKB ke Disnaker Kabupaten Bekasi

warta pembaruan
31 Juli 2024 | 9:51 AM WIB Last Updated 2024-07-31T02:51:17Z


Cikarang, Wartapembaruan.co.id
- Serikat Pekerja (SP) dan Manajemen PT NOK Indonesia Mendaftarkan Perjanjian Bersama (PB) tentang perpanjangan Masa Berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Selasa (30/7/2024), di kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Bekasi.

Ketua PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, Edi Supriyanto, mengungkapkan, pendaftaran ini merupakan pelaksanaan amanah dari perjanjian bersama yang telah disepakati antara pihak manajemen dan serikat pekerja.

“Dengan dilakukannya pendaftaran ini, kami berharap dapat memperkuat legalitas hukum dari kesepakatan yang telah dibuat, serta menjadikan PKB sebagai hukum yang kuat yang berlaku di PT NOK Indonesia,” ungkap Edi Supriyanto.

Hermawan, selaku Sekretaris PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, mengkonfirmasi bahwa masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan tersebut berakhir pada 4 Juli 2024.

"Saat ini, proses perundingan untuk PKB baru masih berlangsung sejak 14 Mei 2024. Dalam Perjanjian Bersama (PB) yang didaftarkan, terdapat dua kesepakatan utama, yaitu: perpanjangan masa berlaku PKB paling lama satu tahun hingga 4 Juli 2025 atau hingga PKB baru selesai disepakati dan disahkan," kata Hermawan.

Turut hadir mewakili serikat pekerja adalah Hidayatullah selaku bidang Advokasi PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, Sementara itu, pihak manajemen diwakili oleh Subuh Agung Wibowo, Aldilla Satria Bhinangkit, dan Mukhron Mardloni.

Dewi Kora, mediator ketenagakerjaan yang menerima dokumen pendaftaran dan memberikan penjelasan mengenai proses yang akan dilalui.

"Setelah semua persyaratan administrasi dipenuhi, kami akan memproses pendaftaran ini. Diharapkan proses tersebut akan selesai dalam waktu 21 hari kerja,” jelas Dewi Kora.

Kegiatan pendaftaran ini merupakan langkah penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis antara serikat pekerja dan manajemen PT NOK Indonesia. Perpanjangan masa berlaku PKB ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan kerja bagi seluruh karyawan, serta mendukung kelancaran operasional perusahaan. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SP dan Manajemen PT NOK Indonesia Daftarkan PB Perpanjangan PKB ke Disnaker Kabupaten Bekasi

Trending Now

Iklan