Iklan

Rekonstruksi Perkara TP Kekerasan Terhadap Anak Dan Pengeroyokan.

02 Juli 2024 | 3:57 PM WIB Last Updated 2024-07-02T08:57:27Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id ~
  Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B-331/V/2024/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi, telah dilaksanakan Rekonstruksi tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Pengeroyokan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi Iptu Reza Rahmat Mulya, S.Tr.K, M.Si serta di Backup Pengamanan 1 Pleton dari Sat Samapta Polresta Jambi bertempat di Gedung Tri Darma Mapolresta Jambi, Senin 1 Juli 2024.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan; Rekonstruksi diperankan oleh para Tersangka (TSK) berjumlah sepuluh orang inisial SF, MCN, MRAZA, MI, AAB, PR, AS, CA, SAS, dan SF serta pemeran saksi inisial BY diperankan oleh Riko dan Saksi RS (Meninggal Dunia) diperankan oleh Rudi.

Selanjutnya, dalam rekonstruksi ke 10 (sepuluh) Tersangka memerankan 30 (tiga puluh) Adegan sesuai dengan Berita Acara Rekonstruksi, serta adegan tersebut disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Jambi, Pendamping Hukum Korban, Penasehat Hukum Tersangka, UPTD PPA Kota Jambi, dan dari Keluarga Korban.

Dan, Rekonstruksi yang dilaksanakan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali serta Rekonstruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka. Setiap peragaan dalam rekonstruksi diambil dokumentasi dan jalannya peragaan dituangkan dalam BAP.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rekonstruksi Perkara TP Kekerasan Terhadap Anak Dan Pengeroyokan.

Trending Now

Iklan