Cikarang, Wartapembaruan.co.id - PT Hung-A Indonesia mengumumkan kembalinya operasional perusahaan mulai tanggal 1 Juli 2024. Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Direksi PT Hung-A Indonesia No. 2/S. KEP/DIR/HAI/VI/2024 tentang Pembukaan Operasional Perusahaan.
Dalam keputusan tersebut, Direksi PT Hung-A Indonesia menegaskan bahwa seluruh proses penutupan operasional perusahaan dan penyelesaian hak serta kompensasi bagi seluruh karyawan yang terdampak telah diselesaikan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Hal ini dilakukan berdasarkan Keputusan Direksi PT Hung-A Indonesia No. 1/S.KEP/DIR/HAI/W/2024 tertanggal 12 Januari 2024, serta mengacu pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, PT Hung-A Indonesia akan melanjutkan kembali usaha dan operasionalnya di Indonesia. Struktur organisasi serta personalia di tingkat staff, supervisor, dan manajer akan diumumkan kemudian sebagai bagian dari satu kesatuan dengan surat keputusan ini. Bagian personalia juga diperintahkan untuk segera menyiapkan sumber daya manusia guna mengisi kekosongan pada level operator, leader, dan kepala seksi.
Seperti diketahui bahwa tanggal 1 Februari 2024, PT Hung-A Indonesia mengumumkan penutupan operasionalnya dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 1.176 orang pekerja. Keputusan ini memicu aksi unjuk rasa dari para pekerja yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.
Mereka menuntut kompensasi yang adil dan menolak keputusan sepihak yang diambil oleh perusahaan. Situasi ini mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah dan serikat pekerja, yang mendesak solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Ketua Serikat Pekerja PT Hung-A Indonesia, Yusuf Sanjaya, mengungkapkan, pekerja yang telah diperlakukan tidak adil akibat PHK massal sebelumnya sudah menduga bahwa penutupan operasional hanya merupakan permainan bisnis manajemen PT Hung-A Indonesia.
"Alasan penutupan operasional tersebut hanyalah alibi, dan fakta kebohongan ini tidak terbantahkan berdasarkan surat keputusan tersebut," ungkap Yusuf. (Azwar)