Iklan

PT Hempel Indonesia dan Pekerja Selesaikan Perselisihan Kekurangan Kompensasi Pesangon

warta pembaruan
10 Juli 2024 | 11:35 PM WIB Last Updated 2024-07-10T16:35:01Z


Bandung, Wartapembaruan.co.id
- Kuasa hukum Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi dan PUK SP KEP SPSI PT Hempell Indonesia, yang mewakili Abu Bakar dan Bajri, pekerja PT Hempel Indonesia, berhasil menyelesaikan perselisihan hak terkait kekurangan kompensasi pesangon pada hari Rabu 10 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan mengenai kekurangan kompensasi pesangon ini diajukan pada tanggal 10 Juni 2024.

Dalam proses penyelesaian pihak penggugat dan tergugat yang diwakili langsung oleh Direktur PT Hempel Indonesia mencapai kesepakatan penting. Mereka sepakat untuk membayar selisih kekurangan pesangon yang diminta oleh para penggugat. Kesepakatan ini kemudian dituangkan secara resmi dalam Pernyataan Bersama (PB).

Penandatanganan PB oleh kedua belah pihak menjadi langkah kunci dalam penyelesaian perselisihan ini. Setelah penandatanganan tersebut, para penggugat dan tergugat sepakat untuk mencabut perkara No. 98/Pdt.Sus-PHI/2024/PN. Bdg.

Dengan pencabutan perkara ini, perselisihan mengenai kekurangan pembayaran pesangon dinyatakan selesai, menandai kemenangan besar bagi kedua belah pihak, ujar M. Yusuf selaku kuasa hukum PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Penyelesaian yang berhasil dicapai diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian perselisihan serupa di masa mendatang, dengan mengedepankan dialog dan negosiasi demi tercapainya keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Ketua PC FSP KEP SPSI, Zen Mutowali, mengungkapkan, kemenangan ini bukan hanya sebuah pencapaian bagi Abu Bakar dan Bajri, tetapi juga bagi serikat pekerja secara keseluruhan. "Ini menegaskan pentingnya peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan memastikan keadilan dalam hubungan industrial," ungkapnya.

Dengan keberhasilan ini, serikat pekerja berharap dapat terus menjadi pilar kuat dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan sejahtera, pungkasnya. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT Hempel Indonesia dan Pekerja Selesaikan Perselisihan Kekurangan Kompensasi Pesangon

Trending Now

Iklan