Iklan

Polres Prabumulih Tindak Truk Angkutan Berat yang Melanggar PERDA Nomor 5 Tahun 2021

warta pembaruan
14 Juli 2024 | 12:02 AM WIB Last Updated 2024-07-13T17:02:10Z


PRABUMULIH, Wartapembaruan.co.id
- Dalam rangka mewujudkan Prabumulih tertib dalam berlalu lintas, Polres Prabumulih Polda Sumatera Selatan gencar melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap truk angkutan berat yang melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2021.

Sesuai dengan PERDA tersebut, truk angkutan berat dilarang melintas di Jalan Jenderal Sudirman dan jalan dalam kota Prabumulih. Truk-truk tersebut diwajibkan untuk melalui jalur alternatif yaitu jalan lingkar yang berlokasi di tugu air mancur kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Fiky Alfadri, S.IK., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Rian Septiano, S.IK., mengatakan bahwa sosialisasi kepada para sopir truk terus digencarkan agar mereka mematuhi peraturan yang berlaku.

“Bagi truk angkutan berat yang masih melanggar, akan diberikan sanksi berupa tilang,” tegas AKP Rian.

Penindakan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada semua pengendara, khususnya yang melewati Jalan Jenderal Sudirman kota Prabumulih, agar tidak terganggu dengan adanya truk-truk angkutan besar.

Polres Prabumulih mengimbau kepada seluruh sopir truk untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama. (Apriko)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Prabumulih Tindak Truk Angkutan Berat yang Melanggar PERDA Nomor 5 Tahun 2021

Trending Now

Iklan