Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id - Polres Pakpak Bharat melalui Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat, berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tempat kejadian di Desa Salak II, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat pada tanggal 11 Juli 2024, Sekitar Pukul 23.00 WIB.
"Dalam hal ini dilakukan pengungkapannya tidak lama, dalam waktu 2 hari saja sudah berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat," kata Kapolres Pakpak Bharat AKBP Oloan Siahaan saat menggelar konferensi pers, dihalaman Mapolres Pakpak Bharat, Selasa (16/7/2024).
Didampingi Wakapolres Kompol Ridwan, dan Kasat Reskrim AKP Saut Rapolo dan jajarannya, Kapolres menyebutkan, pelaku yang diamankan itu, RZS (19) laki-laki, pekerjaan Wiraswaata, alamat Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.
"Korbannya adalah, mantan rekan kerjanya, kerna TKP itu di bengkel, dimana tersangka atau pelaku ini, pernah bekerja dibengkel itu juga," ungkap AKBP Oloan Siahaan.
Kapolres menjelaskan, cara yang dilakukan tersangka untuk melakukan kejahatannya dengan cara terlebih dahulu mengintip melalui celah jendela rumah korban dan melihat korban sedang tidur.
"Lalu tersangka membuka pintu depan rumah korban dengan cara khusus yang sebelumnya sudah diketahui oleh tersangka dikarenakan tersangka pernah bekerja dirumah korban lalu tersangka mengambil satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah hitam," jelasnya.
Lanjutnya mengatakan, motif tersangka melakukan tindak pidana curanmor, yakni dikarenakan tersangka ingin memiliki sepeda motor namun tidak mampu membelinya, sehingga tersangka terpaksa melakukan pencurian untuk dapat memiliki sepeda motor.
Menurut mantan Kasubdit Wisata Ditpamobvit Polda Sumut ini, penangkapan tersangka melalui hasil penyidikan, dan tim Jatanras Polres Pakpak Bharat berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka didaerah Kabupaten Tapteng.
"Dan tim langsung bergera menuju Kabupaten Tapteng dan tersangka berhasil ditangkap pada hari Sabtu 13 Julib2024 sekira pukul 13.00 WIB di Lobu Singkam Kel Nauli, Kecamatan Sitahuis Kabupaten Tapteng tepatnya sebuah rumah tempat bersembunyi dan tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti," ungkapnya.
Dan barang bukti yang diamankan, kata Kapolres, yaitu satu unit sepeda motor merek yamaha Vixion warna merah hitam, nomor polisi BK 4494 MK dan sebuah helm warna hitam merek MLA. "Pasal yang dipersangkakan pada tersangka, pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Kapolres.(Sibanu)