Pontianak Kalbar, Wartapembaruan.co.id -- Masyarakat kota pontiabak sangat terkejut ketika pemkot menjadikan salah satu syarat penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dipersyaratkan lunas TK atau PAUD jika ada.
Dalam Surat edaran Pj. Wali kota yang menjadikan tamatan TK atau PAUD. dan isis surat edaran tersebut tertulis jika ada.
Surat edaran Pj Wali Kota ini diterjemahkan disdik Kota Pontianak dalam aplikasi yang digunakan masyarakat umtuk mendaftarkan anak nya sekolah pada SD Negeri.
Menurut Herman Hofi Munawar Pengamat kebijakan publik dalam pers rilis tertulisnya kepada awak media 3 Juli 2024 Wib, Jika anak anak yang tidak melalui TK atau PAUD tertolak dalam aplikasi tersebut
Disdik salah menterjemahkan SE Pj.Wali kota. dan SE Wali kota pun sangat aneh sekali sehingga menjadi pemicu kegaduhan dalam masyarakat kota Pontianak.
Terang Hofi, Sudah kita ketahui bersama bahwa pemerintah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan.
Atas dasar tersebut pemerintah membuat program wajib belajar, mulai dari 9 tahun sampai 12 tahun merupakan bentuk perwujudan dari amanah konstitusi, tapi mengapa terksean masyarakat dipersulit untuk mengikuti wajib belajar itu,apakah maksud dari semua ini cetus Hofi lagi.
Masih ucap Hofi, Surat Edaran (SE) PJ. Wali Kota Pontianak yang persyaratkan lulus Tk dan PAUD sebagai syarat masuk SD menjadi pemicu kegaduhan dalam masyarakat.
Terkait dengan zonasi yang ditentukan sangat aneh anak yang lebih dekat dengan zekolah justru tidak diterima sementara anak yang jauh dari sekolah dapat diterima program wajib belajar yang mengisyaratkan tidak boleh usia sekolah tidak bersekolah, namun disisi lain pemkot membuat kebijkan justru kontradiktif dengan wajib belajar.
Ketika negara telah menjadikan sekolah sebagai suatu kewajiban artinya tidak boleh ada kewajiban lain yang harus dibebankan pada warga negara untuk menyekolahkan anaknya.
Pemkot mestinya membuat kebijakan yang memnerikan kesempatan yang luas bukan membuat kebjikan yang justru kontra produktif.
Wajib belajar merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan pendidikan kepada seluruh warga negaranya.
"UU. No 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional Pada Pasal 1 (18) menyatakan bahwa wajib belajar, yaitu program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
Pendidikan merupakan hak anak, sehingga jangan sampai hak anak ini menjadi hilang.
Terkait dengan aburadulnya PPDB "Borneo Education Care" akan mendampingi masyarakat terkait dengan hak2 anak nya untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Samgat tidak dibenarkan jika ada satuan pendidikan tertentu yang memaksakan syarat lulusan GJ dan PAUD dalam mekanisme PPDB, khususnya bagi satuan pendidikan SD. Setiap anak berhak untuk diterima mendaftar selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, seperti usia minimal 6 tahun atau berada dalam zona/zonasi yang tepat sesuai ketentuan, kecuali calon peserta didik yang menggunakan jalur selain zonasi, seperti jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Pemkot harus memastikan bahwa akses pendidikan tetap terbuka bagi semua anak, tanpa membedakan karena ada ikut TK atau PAUD. Langkah ini sejalan dengan prinsip kesetaraan dan inklusi dalam pendidikan yang menjadi komitmen pemkot.
Kebijakan ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan kemampuan awal mereka.
Pendidikan adalah hak bagi setiap anak, dan semua harus memastikan bahwa hak ini diakses secara adil oleh semua anak di kota pontianak tegas Dr Herman Hofi Munawar dengan nada tinggi.
Sumber: Dr Herman Hofi Munawar