Singkawng Kalbar, Wartapembaruan.co.id -- Beberapa waktu yang lalu Publik sempat mengapresiasi semangat kejaksaan Kota Singkawang untuk melakukan penegakan hukum terkait dengan adanya dugaan Tanah HPL Pasir Panjang Singkawang.
Publik tentu akan terus mengikuti proses hukum yang dilakukan kejaksaan Singkawang terkait dengan dugaan penyimpangan pemanfaatan HPL Pasir Panjang.
Namun akhir-akhir ini publik menilai kinerja kejaksaan agak "Lemau" alias jalan di tempat terang Dr Herman Hofi Munawar Pengamat kebijakan. Publik dan pakar hukum kepada awak media 8 Juli 2024.
Terang Hofi," Wajar publik bertanya sampai dimana proses hukum nya jaksa sebagai pemangku hukum publik, maka proses hukum harus diketahui publik.pula," Publik berhak tahu atas implementasi hukum publik seperti apa kelanjutannya.
Publik sangat mengharapkan Kejaksaan kota Singkawang tetap konsisten dan tegak lurus dalam penegakan hukum, termasuk terhadap adanya dugaan Pemanpaatan Tanah HPL Pasir Panjang kota Singkawang.
Singkawang, Kalimantan Barat masih hangat dalam ingatan kasus mengenai perjanjian pemanfaatan tanah HPL Pasir Panjang Kelurahan sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang .
Dalam kasus ini, diduga ada keringanan pengurangan pembayaran nilai sewa terkesan memgenyampingkan berbagai regulasi termasuk Perda.
Masih terang Herman Hofi," Pada waktu itu hari kamis tanggal 1 Februari 2024, tim penyidik Kejaksaan Negeri Singkawang melakukan penggeledahan terhadap:
Satu Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Singkawang.
Dua Kantor Pendapatan Daerah Kota Singkawang.
Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor Nomor: 6/PenPid.B-GLD/2024/PN Skw tanggal 29 Januari 2024.
Penggeladahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan hak pengelolaan atas tanah pemerintah kota Singkawang di kelurahan Sedau kecamatan Singkawang Selatan kota Singkawang Tahun 2021.
Dari kedua tempat tersebut tim penyidik telah menemukan beberapa dokumen beserta barang elektronik sebagi barang bukti.
Ditempat kejadian Awak Media mewawancarai masyarakat yang tidak mau disebut kan namanya, bahwa “sebagai masyarakat Singkawang kita minta pihak Kejaksaan Singkawang harus mempunyai sikap, tegas di dalam menegakkan konstitusi hukum, tidak pandang bulu.”ucap warga.
Nah dalam hal itu kata Dr Herman Hofi lgi jangan beralasan pihak kejaksaan karena mau Pilkada,hingga proses penegakan hukum nya jadi lambat, itu tidak ada kaitan sama sekali.
Serta Pejabat yang terlibat atau bukan pejabat itu sama dimata hukum, jika melakukan kesalahan dan melanggar hukum semua tetap harus diproses.”
Jadi Korupsi itu hukumannya harus disamakan dengan Hukuman Pelaku Narkoba .
Contoh seperti Kasus Narkoba tetap jalan prosesnya walau itu mau Pilkada atau kegiatan apa pun, tangkap kalau mereka melakukan kesalahan.
Begitu juga dengan Koruptor di kota Singkawang, apabila ada segera dieksekusi tidak pakai lama lama ada apa !….
“Kasihan masyarakat Singkawang sebenarnya sudah jenuh dengan drama penegak hukum di kota Singkawang ini membuat masyarakat resah.
Kali ini kita minta dengan kejaksaan Negeri Singkawang “TEGAS” tentang kasus HPL. Tegas dalam artian tidak terjadi malpraktek penegakan hukum.
Kasus HPL ini sangat-sangat merugikan negara, sangat-sangat merugikan Kota Singkawang karena kontribusinya itu tidak jelas.
Jadi Kita minta dari pihak Kejaksaan Negeri Singkawang harus ada proges nya. Jika sudah ditemukan minimal 2 alat bukti segera ditetapkan pihak2 yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Dan hal ini harus dibuka kepublik agar tidak menjadi bola liar,
Kita juga berharap Pihak pengawasan internal kejaksaan perlu terus memplototi progres dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian pada negara Cetus Hofi.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik Dan Pakar Hukum