Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang bertujuan membangun SIPK secara mutakhir dan komprehensif, serta untuk menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja.
Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, Permenaker ini merupakan upaya yang strategis untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
“Permenaker No 5 tahun 2024 ini diharapkan menjadi acuan dalam pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja yang andal untuk dapat mewujudkan link and match dari sisi supply dan sisi demand pasar kerja,” ujar Afriansyah, saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) SIPK dan Peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 serta Kickoff Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF) di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Ia menyebut, Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 ini merupakan landasan hukum yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan SIPK secara nasional agar lebih efektif dan efisien.
“Melalui peraturan ini, ada ketetapan standar dan pedoman yang jelas bagi semua pihak yang terlibat, guna memastikan SIPK berjalan efektif dan efisien,” sebutnya.
Ia menambahkan bahwa pengembangan dan penguatan SIPK menjadi kebutuhan yang mutlak dilakukan. Informasi pasar kerja yang update dan real time adalah bagian terpenting membangun tenaga kerja yang terampil dan kompetitif.
"Mari kita manfaatkan SIPK sebagai alat strategis untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, menciptakan peluang kerja lebih luas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker Estiarty Haryani dan beberapa pejabat di wilayah Kemnaker.