Iklan

Narasumber Dalam Bimtek Digelar Satpol PP Provsu,Kordiv HP2H Bawaslu Pakpak Bharat Paparkan Partisipatif Pengawasan Pilkada 2024

warta pembaruan
08 Juli 2024 | 5:07 PM WIB Last Updated 2024-07-08T10:07:36Z


Pakpak Barat, Wartapembaruan.co.id
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi tugas-tugas dan peranan satgas linmas kab/kota, kecamatan dengan satlinmas Desa/kelurahan se-Sumut.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota se-Sumut Tahun 2024.

Seperti hari ini, kegiatan bimtek tersebut juga digelar di Kabupaten Pakpak Bharat, yang berlangsung di Gedung Balai Sada Arih, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, Sindeka, Senin (8/7/2024).

Dalam bimtek itu, tampak diikuti Linmas Desa se-Kabupaten Pakpak Bharat, Kasi Trantip Kecamatan se-Kabupaten Pakpak Bharat, Satpol PP Kabupaten Pakpak Bharat serta undangan lainnya.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kasatpol PP Pakpak Bharat ini, menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan (HP2H) Bawaslu Pakpak Bharat, Weirana Capah.


Saat menjadi narasumber dalam kegiatan itu, Kordiv HP2H Bawaslu Pakpak Bharat menyampaikan materi "Sosialisasi Partisipatif Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024".

Weirana Capah menyampaikan, pengawasan partisipatif merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dalam pengutan partisipasi maayarakat dalam mengawal demokrasi.

"Pada setiap tahapan pemilu yang sedang berjalan, ada ruang partisipasi politik maayarakat, kepedulian maayarakat, agar proses pemilu berjalan secara jujur dan adil," ungkap Kordiv HP2H Bawaslu Pakpak Bharat.

Menurutnya, pengawasan partisipatif terdapat pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif. Pengawasan partisipatif diselengarakan sebagai "Pendidikan politik, kepemiluan dan kelembagaan pengawas pemilu bagi masyarakat, pasal 2 ayat 2.

Lanjutnya mengatakan, siapa saja yang harus mengawasi pemilu?, kata Weirana Capah, secara formal dilakukan lembaga pengawas pemilu, seperti Bawaslu RI, Bawsalu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, panwaslu Kecamatan, panwaslu Desa/kelurahan.

Dan secara hakekat demokrasi, lanjut Weirana Capah mengatakan, seharusnya dilakukan oleh masyarakat sebagai pelaku utama pemilu/pemilihan dan pemilik kedaulatan tertinggi dalam negara.

"Dalam hal ini termasuk peran serta dari seluruh stakeholder, pers, organisasi kemasyarakatan dan seluruh pemangku kepentingan lainnya," pungkasnya.(Sibanu)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Narasumber Dalam Bimtek Digelar Satpol PP Provsu,Kordiv HP2H Bawaslu Pakpak Bharat Paparkan Partisipatif Pengawasan Pilkada 2024

Trending Now

Iklan