Iklan

Merespon Peryataan Kepala BPN Bengkayang Pengamat Bilang Tidak Pantas

warta pembaruan
14 Juli 2024 | 10:15 PM WIB Last Updated 2024-07-14T15:15:47Z


Pontianak Kalbar, Wartapembaruan.co.id
-- Dalam kasus pencaplokan tanah sdri Megawati yang ber obyek di wilayah sungai duri Kabupaten Bengkayang  yang di kuasakan kepada kuasa hukum Bernard Simajuntak,.SH.MH sudah sekian lama prosesnya tidak ada titik terang,pengamat kebijakan publik Dr Herman Hofi Munawar angkat bicara atas peryataan kepal BPN Bengkayang Kepada. kuasa hukum sdr Megawati yang tidak pantas di ucapkan seorang pemimpin pelayan publik.

Pernyataan Kepala BPN Bengkayang sangat tidak layak ucap pengamat kebijakan publik Dr Herman Hofi Munawar kepada awak media pada hari Minggu Tanggal  14 Juli 2024 Wib

Peryataan Kepal BPN Kabupaten Bengkayang Via Cet Wa yang berbunyi.!?  

(KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BENGKAYANG SUDAH  MELAKSANAKAN MEDIASI 4x DAN DINAS PERKIM LH 1x BERARTI SUDAH 5x  MEDIASI DAN TIDAK ADA KESEPAKATAN ANTAR  PARA  PIHAK DAN SUDAH DISARANKAN UNTUK MEYELESAIKAN MASALAH TANAHNYA DI PENGADILAN NAMUN TIDAK ADA YANG BERANI MENGAJUKAN  GUGATAN KEPENGADILAN .... ADA APAKAH ..KENAPA BPN YANG DISALAHKAN,??? KENAPA YANG MERAS MEMILIKI TANAH  TIDAK MAMPU MENJAGA DAN MERAWAT TANAHNYA,??

INGAT BPN BUKAN BERTUGAS MENJAGA TANAH  MASYARAKAT DAN JUGA  BUKAN POLISI TANAH.!..GILIRAN TANAHNYA DIGARAP PIHAK LAIN BPN YANG DISALAHKAN KENAPA TIDAK MENYALAHKAN DIRI SENDIRI YANG TIDAK BISA MENGAMANKAN ASETNYA.??) Bahasa ini disampaikan oleh kepal BPN Kabupaten Bengkayang.

Menurut Herman Hofi Kepala BPN Bengkayang selaku pemimpin tidak memahami tugas pokok BPN  dalam mengelola dan mengembangkan Administrasi Pertanahan  berdasarkan UU Pokok Agraria maupun peraturan perundang-undangan lain yang  bersifat  pengaturan, penguasaan dan kepemilikan tanah dan yang berkaitan dengan masalah pertanahan.

Arti nya BPN bertangung jawab penuh dengan  persoalan pertanahan masyarakat.

Sengketa tanah dapat dilihat dari dua sudut pandang, menurut pandangan masyarakat, persoalan pertanahan muncul karena ketidak mampuan dan ketidak cakapan kinerja para aparat BPN dan buruknya administrasi pertanahan di semua daerah.

Kalaupun , ada indikasi bahwa ini terjadi karena adanya pemalsuan keterangan dari masyarakat, atau kepala desa,  kalau BPN bekerja dengan baik dan teliti tentu tidak akan terjadi sengketa lahan ini.

Kewenagan  BPN sudah di atur  dalam Permen  Agrarian  No. 11 Thn 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Sengketa Pada psal  68 ( 3) menjelaskan bahwa:  

Kesalahan dalam proses penyelesaian kasus pertanahan akibat kelalaian pegawai atau Pejabat kementerian merupakan pelanggaran administrasi yang dapat dikenakan sanksi administrasi juga.

Jadi kepala BPN Bengkayang jangan seenaknya menyalahkan masyarakat dan mau maunya bicara apalagi kepada kuasa hukum sebab pengacara juga sebagai penegak hukum dan sama di mata hukum kata Herman Hofi Munawar.

Masih terang Hofi," Sengketa tanah dapat dilihat dari dua sudut pandang, menurut pandangan masyarakat, persoalan pertanahan muncul karena ketidak mampuan dan ketidak cakapan kinerja para aparat BPN dan buruknya administrasi pertanahan.

Kalaupun , ada indikasi bahwa ini terjadi karena adanya pemalsuan keterangan dari masyarakat, atau kepala desa,  kalau BPN bekerja dengan baik dan teliti tentu tidak akan terjadi sengketa lahan ini.

 Kelalaian BPN sudah di atur  dalam Permen  Agrarian  No. 11 Thn 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Sengketa.

Pada psl  68 ( 3) menjelaskan bahwa:  “Kesalahan dalam proses penyelesaian kasus pertanahan akibat kelalaian pegawai atau Pejabat kementerian merupakan pelanggaran administrasi yang dapat dikenakan sanksi administrasi.”  

Jadi kepala BPN Bengkayang jangan seenaknya menyalahkan masyarakat

Mohon pada Ibu Kakanwil BPN provinsi Kalimantan Barat segera  mengevaluasi kinerja  Kepala BPN Bengkayang

Banyak terjadi  masalah pertanahan di Kabupaten Bengkayang sebagai bukti kelemahan kinerja Kepala BPN Bengkayan

Kepala BPN merupakan primus interpares  dalam instansi BPN sendiri tegas Dr Herman Hofi Munawar

Sumber: Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik Dan Pakar Hukum

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Merespon Peryataan Kepala BPN Bengkayang Pengamat Bilang Tidak Pantas

Trending Now

Iklan