Kabupaten Tangerang, Wartapembaruan.co.id -- Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah,serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.Serta hanya 3 Tahun masa jabatan Ketua Komite,setelah itu dipilih kembali.
Menangapi polemik Oknum Komite meminta sejumlah uang agar bisa masuk Sekolah Menengah Atas Negeri 11 Kabupaten Tangerang,Banten.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tangerang Bibing Sudarman menegaskan.Seorang anggota komite sekolah semestinya seorang yang peduli terhadap pendidikan serta mengerti dunia pendidikan.
Serta tolong kepada seluruh komite sekolah jangan saja mengakomodir dan mengurusi PPDB saja.Serta tolong juga tegakan juga permen 75 tahun 2016.
Kita ketahui masih banyak persoalan persoalan lain didalam dunia pendidikan.Masa hanya perbaiki pendidikan saja sampai ribut seperti itu,"Ujar Bibing.Kepada wartawan.Jumat (26/7/2024)
"Dipublikasi saja karena memang itu fakta yang ada,"Tegas Bibing. Tim red