Iklan

Kuasa Hukum Yanto dan Zubaidi Jelaskan Kasus Klien Mereka di Paksakan Oleh Penyidik

warta pembaruan
16 Juli 2024 | 7:45 PM WIB Last Updated 2024-07-16T12:45:52Z


Kubu raya, Wartapembaruan.co.id
-- Bermula kejadian adanya laporan sodara Bun Khai Hie pada bulan juni 2022 Nomor : LP/B/85/11/2023/SPKT / Polres Kubu Raya / Polda Kalbar/ Tanggal 3 November 2023. di Polres Kubu Raya.

Yang mana dari hasil gelar perkara ulang dari Polda Kalbar  Krimum nomor.B/243/VII/Res.75/2024 yang memutuskan laporan Bun Khai Hie belum memenuhi unsur pembuktian materil  terhadap kliennya.

Sodara Dodi Mchel Hertanto,.SH sebagi kuasa hukum sodara Yanto serta Kuasa Hukum Zubaidi Raimon Franki.w,.SH mengatakan kasus ini adalah kasus yang di paksakan oleh penyidik polres kubu raya yang tidak berdasar.

Menurut Dodi Mchel Hertanto,.SH dan Raimon Franki.w,.SH klien mereka ditetapkan tersangka oleh polres kubu raya degan laporan keterangan palsu oleh Bun Khai Hie pihak PT.Levender Hili yang mana sudah menjalani tahanan selam satu bulan itu cacat hukum terang kuasa hukum kepada awak media pada tanggal 16 Juli 2024 wib di Mapolres kubu Raya dalam konferensi Pers.

Menurut Dodi kenapa demikian dibilang cacat hukum sebab sudah jelas hasil Penyidikan serta Res Konstruksi dari Polda Kalbar menyatakan tidak memenuhi unsur pidana dalam laporan sodara Bun Khai Hie kepada klien mereka.

Hari ini di polres kubu raya yang mana akan digelar Res Konstruksi tehadap klien mereka ditolak oleh para kuasa hukum sebab diminta dilakukan melalui zoom maka mereka menolak dan akan di laksnakan pada hari kamis besok.

Masih terang Dodi Mchel Hertanto,.SH dan Raimon Franki.w,.SH sebagi kuasa hukum Yanto dan Zubaidi kasus klien mereka ini jelas ada rekayasa dan sangat di sayangkan pihak penyidik polres kubu raya memaksakan sesuatu yang tidak mendasar dan tidak jelas,mereka berharap pihak penyidik Polres Kubu Raya lebih profesional dalam melakukan tugas dan pungsi mereka sebagai pengayom,pelindung dan pelayan masyarakat.

Raimon Franki.w,.SH kuasa hukum Zubaidi menambahkan bawah kasus klien mereka dengan nomor :B/1591/VII/ Res 1.9 2024/Reskrim untuk digelar Res Kontruksi hari ini memang cacat hukum dan tidak sama degan hasil putusan Reskrimum Polda Kalbar yang sudah jelas tidak memenuhi Unsur Pidanan.

Sebagai Kuasa hukum Dodi Mchel Hertanto,.SH kuasa hukum Yanto dan Raimon Franki.w,.SH kuasa hukum Zubaidi minta keadilan klien mereka dan minta kejelasan hukum yang benar terhadap klien mereka dan Jangan memaksakan yang tidak berdasar.

Ditempat yg sama awak Media mencoba konfirmasi kepada kasi Humas polres kubu raya menginformasikan tidak bisa memberi keterangan karena belum mendapatkan informasi terkait kasus tersebut, dan jika ada informasi akan segera di sampaikan kepada rekan rekan media

Sumber: Kuasa Hukum Yanto / Zubaidi Dodi Mchel Hertanto,.SH dan Raimon Franki.w,.SH

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Yanto dan Zubaidi Jelaskan Kasus Klien Mereka di Paksakan Oleh Penyidik

Trending Now

Iklan