Jambi, Wartapenbaruan.co.id ~ Saat dikompirmasi melalui sambungan Telpon Kuasa hukum korban Pelecehan seksual dan Pemerkosaan, Bambang Suwarno Marbun, S.H mengatakan kepada Media ini ya rencana minggu depan kita akan membuat Laporan Resmi ke Polda Jambi, dan mengatakan sampai saat ini pelaku masih belum ada etikat baik untuk menyelesaikan kasus ini, Sabtu 13/07/2024.
Diwaktu yang sama awak media ini juga berusaha mengkompirmasi terkait kasus ini ke salah satu pengurus DPW partai NasDem tanjung Jabung Barat melalui sambungan Whatshapp namun sampai berita ini diturunkan masih tidak menjawab dan hanya di baca saja.
Untuk diketahui selain sebagai ketua Partai NasDem Tanjung Jabung Barat Saudara (H) Juga sebagai wakil Bupati Tanjung Jabung Barat yang menjabat sampai saat ini.
Saudara (H) Telah di somasi Hukum oleh korban seorang wanita berinisial (N) dengan surat somasi melalui kantor Hukum Bambang Suwarno Marbun, S.H & Rekan yang beralamat di Kota Tangerang, Provinsi Banten, dengan dugaan tindak pidana Pemerkosaan KUHPidana pasal 285 dan Pelecehan seksual KUHPidana pasal 289 serta pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Menurut korban (H) pertama melalukan Pelecehan seksual terhadap dirinya pada tanggal 04/06/24 sekira pukul 16:00 Wib di Rumah makan Alzazera Polonia Jakarta Timur, (H) pada saat itu dengan dalih mengajak korban makan dan sengaja memilih rumah makan tersebut sifatnya tertutup, didalam rumah makan tersebut (H) diduga dengan sengaja dan Unsur paksaan melakukan Pelecehan seksual terhadap korban.
Tak sampai disitu saja perlakuan yang lebih tidak manusiawi dan tidak bermoral lagi sengaja dilakukan (H) adalah sengaja mengajak korban untuk mengunjungi kebun sawit miliknya dan melakukan Pemerkosaan terhadap korban (N) di area kebun sawit disebuah gubuk berlokasi di Km 84 desa Muara Papali, Tanjung Jabung Barat pada tanggal 11/06/2024 sekira pukul 15:00 Wib pada saat melakukan perbuatan tidak bermoral tersebut dilakukan sambil duduk disebuah kursi (H) memaksa korban melakukan hubungan seksual sangat berutal di dalam gubuk tersebut, Kata koban.
Setelah melakukan Pemerkosaan tersebut (H) tidak ada sedikitpun berusaha meminta maaf kepada korban, atas perbuatan yang memalukan tersebut lebih di sesalkan lagi (H) tidak pernah menyesali perbuatannya dan pernah berusaha untuk menyelesaikan masalah hukum terhadap korban, sepertinya sobong, arogan, tidak peduli dan merasa kebal hukum terhadap hukum yang berlaku di negara kita ini, apalagi seorang pejabat publik seharusnya menjaga moral dan prilaku yang tidak bermoral terhadap seorang wanita.
Menurut korban somasi ini dilayangkan apabila sampai waktu ditentukan tidak ada etikat baik dari (H) korban akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.