Bandung, Wartapembaruan.co.id - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto, mengingatkan bahwa perusahaan tidak boleh bersikap anti kritik, terutama jika kritik tersebut bertujuan untuk perbaikan.
Roy menyayangkan jika perusahaan BUMN seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI) sampai anti kritik. Dia menegaskan, pentingnya kebebasan berpendapat sebagai hak setiap warga negara termasuk karyawan BUMN.
“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang harus dihormati oleh perusahaan termasuk PT KAI,” tegas Roy, Kamis (11/7/2024).
Menurutnya, UU yang mengatur kebebasan berpendapat diatur dalam UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat juga dilindungi oleh UUD 1945 sebagai dasar negara.
Apalagi, lanjut Roy, jika kasus mengkritik karyawan ditindaklanjuti dengan karyawan dipindahkan perusahaan. Menurutnya, hal ini tidak dibenarkan.
“Pemindahan karyawan harus berdasarkan kebutuhan perusahaan, bukan karena alasan suka atau tidak suka, apalagi karena mengkritik,” ujarnya.
Roy Jinto juga menjelaskan, karyawan memiliki saluran untuk menyampaikan kritik yang bersifat konstruktif kepada perusahaan melalui serikat pekerja yang ada di perusahaan tersebut.
“Jika tidak ada, karyawan bisa menggunakan saluran surat atau cara lainnya yang diatur oleh perusahaan,” pungkas Roy Jinto. (Azwar)