Iklan

KPU Kabupaten 50 Kota Dinilai Gagal Menyelenggarakan PSU

warta pembaruan
31 Juli 2024 | 9:55 AM WIB Last Updated 2024-07-31T02:55:17Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- KPU RI mensahkan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Anggota DPD Sumatera Barat (Sumbar) dalam rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu, yang meloloskan Cerint Iralloza Tasya, Muslim M Yatim, Jelita Donal dan mantan narapidana kasus korupsi Irman Gusman.

Adapun hasil rekapitulasi itu disahkan dalam rapat pleno di Gedung KPU RI, setelah Ketua KPU Sumbar memaparkan perolehan suara. Sahnya rekapitulasi hasil PSU itu pun merupakan tindak lanjut putusan MK.

Namun rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang datang ke TPS sangat mendapatkan sorotan oleh Masyarakat termasuk Andika Mahasiswa Politeknik Negeri Payakumbuh yang merupakan warga 50 Kota.

Andika menilai KPU gagal melaksanakan amanat Undang-undang karna di anggap lalai dan tidak kompeten dalam mensosialisasikan agenda penting yaitu PSU DPD RI di Sumatera Barat.

Berangkat dari persoalan PSU tersebut Andika meminta agar Ketua KPU Kabupaten 50 kota mundur dari jabatannya karena kedepannya tugas lebih berat yaitu pelaksanaan pilkada Serentak untuk memilih kepala daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Kabupaten 50 Kota Dinilai Gagal Menyelenggarakan PSU

Trending Now

Iklan