Iklan

Koperasi Produksen Berjuang Maju Bersama Meminta TIMDU Buka kembali Syarat Perpanjangan HGU PT DAS

17 Juli 2024 | 2:27 PM WIB Last Updated 2024-07-17T07:27:49Z


Tanjung Jabung Barat, Wartapembaruan.co.id ~
Gonjang – ganjing penetapan SK pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat yang dilakukan oleh PT DAS kepada sembilan Desa yang akhirnya dibatalkan oleh PTUN menjadi langkah baru dalam mengungkap kebenaran program tersebut, apakah kebijakan tersebut sebenarnya bermasalah atau tidak, 17/07/2024


Ditemui ditempat terpisah Muhammad Asri salah satu pengurus Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama yang menjadi induk 8 Desa dalam pelaksanaan Fasilitas FPKM tersebut mengatakan bahwa Pasca Terbitnya Putusan PTUN Terkait Objek Sengketa SK Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 Tentang Penetapan Calon Penerima Program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat maka menyatakan sikap :



1.Pasca Terbitnya Putusan Hakim PTUN sebagaimana Dimaksud, Yang Mana Berbunyi Meminta Bupati Tanjung Jabung Barat Membatalkan Dan Mencabut SKCP Sebagaimana Tersebut Diatas Maka Kami Berpendapat Bahwa Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Minimal 20 % Sesuai Dengan Permentan 18 Tahun 2021 Dari PT DAS Kepada Masyarakat 9 (Sembilan) Desa masih bermasalah dan BELUM SELESAI.


2. Meminta kepada PT DAS untuk membuka seterang – seterangnya tentang penetapan nilai kesanggupan Fasilitas Pembangunan Kebun masyarakat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) perusahaan agar tidak menjadi opini liar ditengah – tengah Masyarakat 9 Desa.


3. Bahwa Berdasarkan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 6 Ayat 2 Yang Berbunyi “Hibah Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Diberikan Kepada Masyarakat Dan Tidak Dapat Dikategorikan Sebagai Hutang Yang Dibebankan Kepada Penerima Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat”, Maka Kami Berpendapat Bahwa Dana Hibah Yang Telah Diterima Dan Disalurkan Oleh Koperasi Kepada Kelompok Tani 8 Desa Bersifat Sah Namun Tidak Mengikat Lantaran Berbentuk Hibah Serta Merupakan Wujud Kesanggupan Perusahaan Sebagaimana Disampaikan Oleh Pihak PT DAS Pada Saat Rapat Kesepakatan Tanggal 18 Oktober 2023, Pada Saat Hearing Bersama Anggota DPRD Kab. Tanjab Barat Dan Juga Ditegaskan Kembali Oleh Kepala Dinas Perkebunan Dan Peternakan Tanjab Barat Pada Saat Sidang PTUN Beberapa Waktu Yang Lalu.


4. Meminta kepada pihak Pemerintah Daerah terkhusus TIMDU untuk membuka kembali syarat perpanjangan HGU PT DAS dikarenakan dengan batalnya SKCP Fasilitas Pembangunan Kebun masyarakat maka syarat perpanjangan HGU tersebut kami anggap batal.


5. Meminta kepada Pemerintah Daerah dalam proses penyelesaian bersikap netral dengan tidak menggiring opini para Pimpinan Desa untuk melakukan konsolidasi mendukung pihak manapun.


6.Mengajak kembali sembilan Kelompok Tani Untuk Terus Berjuang mengawal Serta sekaligus Menghormati Upaya Banding Pemkab Dan PT DAS Terhadap Putusan Hakim PTUN Provinsi Jambi.⁠


7. ⁠Meminta Kepada Seluruh Kelompok Tani termasuk Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang Untuk Selalu Menjaga Keamanan, Kenyamanan Dan Kondusifitas Lingkungan Masyarakat Sambil Menunggu Putusan Inkrah Atas Upaya Banding Tersebut.

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan atas nama koperasi produsen berjuang maju bersama.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Koperasi Produksen Berjuang Maju Bersama Meminta TIMDU Buka kembali Syarat Perpanjangan HGU PT DAS

Trending Now

Iklan