Iklan

Kejaksaan Negeri Jembrana Terima Pengembalian Denda, Biaya Perkara Dan Uang Pengganti

warta pembaruan
03 Juli 2024 | 11:56 PM WIB Last Updated 2024-07-03T16:56:43Z


Denpasar Bali, Wartapembaruan.co.id
-- Kejaksaan Negeri Jembrana Terima Pengembalian Denda, Biaya Perkara dan Uang Pengganti Sebesar Rp 3.819.554.800,- (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) Denpasar, 03 Juni 2024

Dari terpidana prof. Dr. Drg. I gede winasa Hari Rabu tanggal 03 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke 

Saliama, S.H., M.H. selaku Jaksa Eksekutor menerima pembayaran denda dan uang 

pengganti atas nama Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa.

Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa menjalani pidana dalam 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi :

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp500.000.000,00  (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

Bahwa total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp.3.819.554.800, (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah). 

Uang pengganti dan denda tersebut diserahkan oleh anak terpidana yaitu I Gede Ngurah ,Patriana Krisna yang langsung diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri 

Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara.


SUMBER : KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

PUTU AGUS EKA SABANA P,S.H.,M.H

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Negeri Jembrana Terima Pengembalian Denda, Biaya Perkara Dan Uang Pengganti

Trending Now

Iklan