Iklan

Kapolsek Jaluko Ojak Sitanggang Terjun Langsung Memadamakan Api Kebakaran Lahan Terlantar.

23 Juli 2024 | 9:32 PM WIB Last Updated 2024-07-23T14:32:38Z


Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id ~
Perubahan cuaca yang telah memasuki musim kemarau sangat rawan kebakaran diakibatkan kelalaian manusia.


Hari ini Selasa 24/07/2024 sekira pukul 14:00.Wib Terjadi kebakaran lahan diJalan Nes tepatnya didesa Simpang Sungai Duren RT 004/000, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi..


Saat terjadi kebakaran lahan anggota dari Polsek Jaluko langsung menuju ke TKP, bersama team Damkar Muaro Jambi,dari Polsek Jaluko dipimpin langsung Kapolsek Ojak Sitanggang, bersama enam anggotanya, bekerja sama membantu memadamkan api.



Dari Kantor DAMKAR Unit Jaluko mengerahkan enam anggotanya dipimpin langsung Hasbialah selaku Korwil dan Renaldi Supriansyah selaku Danpos dari kantor Damkar Muaro Jambi.


Dari pihak Damkar Ripin selaku anggota Damkar memberi keterangan api berhasil dipadamkan menghabiskan air dua unit tangki dan memakan waktu kurang lebih 2 jam, Ujarnya.


Saat awak media ini minta konfirmasi kepada anggota Polsek Jaluko Aipda Topik, selaku Babinkamtibmas didesa Simpang Sungai Duren, titik api diduga berasal dari sampah yang dibakar dan dilokasi tersebut sering terjadi kebakaran disaat musim kemarau, Imbuhnya.


Dari Polsek anggota yang ditugaskan selaku Babinkamtibmas, tak henti-hentinya sering memberikan himbauan kepada masyarakat supaya tidak sembarangan membakar lahan ataupun hutan, ketika membuka lahan pertanian ataupun membakar sampah.



Dan sekarang ada undang undang yang mengatur tentang Karhutla (Kebakaran  Hutan dan Lahan)  UU PPLH(PERLUNDUNGA DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP) di Pasal 69 Ayat 2 huruf h.


Siapapun yang membuka lahan dengan cara dibakar melanggar Pasal yg disebutkan diatas, Maka sipelanggar dapat dikenakan Ancaman Pidana 10 tahun, atau denda antara Rp.3-Rp.10 Miliar.


"Mari kita sama sama menjaga LingkunganLahan ataupun Hutan kita dari Kebakaran".


(Heru Sanjaya)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolsek Jaluko Ojak Sitanggang Terjun Langsung Memadamakan Api Kebakaran Lahan Terlantar.

Trending Now

Iklan