Iklan

Fakultas Hukum USU Berkolaborasi dengan Dinas P3AKB Sumut dan RUDENIM Medan Lakukan Penyuluhan Hukum Tentang Pengungsi Bagi Masyarakat Desa Karang Gading

warta pembaruan
01 Juli 2024 | 3:57 PM WIB Last Updated 2024-07-01T09:02:15Z


Medan, Wartapembaruan.co.id
-- Menyikapi permasalahan terkait persepsi masyarakat terhadap kehadiran pengungsi dari luar negeri di Provinsi Sumatera Utara, Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara dan Rumah Detensi Imigrasi Medan mengambil langkah dengan melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan berjudul “Penyuluhan Hukum Tentang Pengungsi Bagi Masyarakat Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara” bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Karang Gading pada Kamis (27/6/2024)

Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk (a) Meningkatkan Pengetahuan tentang Hukum terkait pengungsi, dan (b) Memitigasi potensi konflik terkait keberadaan pengungsi dari luar negeri ditengah Masyarakat dikarenakan penampungan sementara bisa lebih dari satu bulan bahkan bertahun mengingat rendahnya penerimaan negara ketiga. Kegiatan penyuluhan hukum ini melibatkan partisipasi Perangkat Desa, Kepala Dusun, dan Masyarakat Desa Karang Gading serta perwakilan dari International Organization for Migration (IOM) Western Region dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Chapter Medan, 

Kepala Desa Karang Gading yang diwakili oleh Sekretaris Desa Bapak Sukardi membuka kegiatan dengan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Serta terhadap masyarakat Desa Karang Gading, beliau menuturkan harapannya agar masyarakat dapat memahami kondisi yang sedang terjadi di Desa Karang Gading yakni kehadiran pengungsi etnis Rohingya di lingkungan mereka. Sukardi juga berharap adanya kegiatan ini akan membantu terbukanya Kerjasama yang baik antara pihak yang terlibat dalam penanganan pengungsi, khususnya di wilayah Desa Karang Gading. 

Kegiatan ini difasilitasi oleh Dr. Rosmalinda, SH., LLM Bersama Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara dan  Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan. Sarsaralos Sivakkar, Amd. lm. SH, MH, (Karudenim Belawan) memaparkan materi Peran Rumah Detensi Imigrasi Medan Dalam Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Narasumber menyebutkan bahwa sebagai Unit Pelaksana Teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian, bertugas mulai dari penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan terhadap pengungsi. Lebih lanjut disampaikan bahwa bahwa dalam melaksanakan tugas, Rudenim Belawan menghadapi tantangan seperti permasalahan interaksi sosial antara pengungsi dengan lingkungan sosial. Sehingga, Karudenim memandang perlu adanya edukasi dan perlakuan yang baik terhadap pengungsi dan menghormati masyarakat sekitar. 

Kegiatan ini juga diisi dengan launching program “KELAPA MUDA” singkatan dari “Kelas Perempuan Mandiri Berbudaya” yang dipandu oleh Devita Mesayu, SH.MH selaku perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara. Program Kelapa Muda ini nantinya berperan dalam meningkatkan pemahaman dan kemampuan kelompok Perempuan di Desa Karang Gading, termasuk pemahaman hukum tentang isu-isu hukum yang berkembang di dalam masyarakat. Khususnya dalam kegiatan penyuluhan hukum ini berfokus pada pemahaman hukum tentang pengungsi. 

Sementara itu, Dr. Yati Sharfina Desiandri, SH., M,Hum dan Siti Khairunnisa, SH., MH selaku anggota Tim Pengabdian FH USU mengungkapkan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat yang hidup berdampingan dengan pengungsi untuk lebih paham terkait situasi dan kondisi pengungsi di Indonesia serta membangun kesadaran hukum terkait kondisi yang mungkin terjadi ketika hidup berdampingan dengan pengungsi. Pengabdian kepada masyarakat ini merupakan kewajiban Dosen dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pengabdian dilaksanakan menggunakan biaya Non PNBP Universitas Sumatera Utara sesuai dengan Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan program Pengabdian Kepada Masyarakat Tema Pengabdian Kemitraan, Sumber Dana Non PNBT USU T.A. 2024 Nomor: 2/UN5.4.11.K/Kontrak/PPM/2024.  


Tim Pengabdian Fakultas Hukum USU:

1. Dr. Rosmalinda, S.H., L.LM. (Ketua)

2. Dr. Yati Sharfina Desiandri S.H., M.H. (Anggota)

3. Siti Khairunnissa S.H., M.H. (Anggota)

4. Gregorian Aldi Montana Tarigan (Mahasiswa S-1)

5. Annajwa (Mahasiswa S-1)

6. Raissa Aimee (Mahasiswa S-1)

7. Afiadara Annafadusyifa Adam (Mahasiswa S-1)

8. Liza Hafidzah Yusuf Rangkuti (Mahasiswa S-2)

9. Farhans Mahendra Syam (Mahasiswa-S2)

10. Febri Bastanta Ginting (Alumni)

11. Jesslyn Elisandra Harefa (Alumni)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fakultas Hukum USU Berkolaborasi dengan Dinas P3AKB Sumut dan RUDENIM Medan Lakukan Penyuluhan Hukum Tentang Pengungsi Bagi Masyarakat Desa Karang Gading

Trending Now

Iklan