Iklan

Dua Kurir Narkoba Ditangkap, Polisi Terus Buru Pemilik Barang Haram

warta pembaruan
05 Juli 2024 | 4:56 PM WIB Last Updated 2024-07-05T09:56:44Z


Kubu Raya Kalbar, Wartapembaruan.co.id
-- Polres Kubu Raya melalui Satuan Reserse Narkobanya tak henti-hentinya melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, komitmen itu tidak hanya sebagai seremonial saja namun diwujudkan dengan menangkap dua orang pria kurir narkoboy saat hendak melakukan transaksi di area parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya.

Dari penangkapan ke dua kurir, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Ini kedua kalinya Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan dan menangkap kurir narkoba di area parkir hotel di Kabupaten Kubu Raya.

Mirisnya kedua pelaku ini berdalil mau menjadi kurir narkoba karena untuk kebutuhan ekonomi dan untuk bermain judi online.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan, kedua kurir narkoba berinisial SN (27) Pria asal Pontianak Barat dan MO (55) Pria asal Provinsi Banten di tangkap petugas Satres Narkoba saat hendak melakukan transaksi di area parkiran di salah satu Hotel di Kabupaten Kubu Raya.

" Kedua kurir narkoba ini berhasil diringkus petugas di area parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (5/7) Pukul 01.00 Wib dini hari. Dari tangan MO petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram dan dari tangan SN petugas berhasil mengamankan enam butir Pil Ekstasi dengan berat bruto 3,62 gram, selanjutnya kedua kurir tersebut diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"uangkap Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pukul 13.00 Wib.

Dari keterangan kedua pelaku, ade mengatakan bahwa keduanya tidak saling kenal, namun barang haram tersebut berasal dari Pontianak Timur.

" Sabu milik seorang pria berinisial W dan pil ekstasi tersebut milik pria berinisial J. Modus operandi kedua kurir ini sama, datang ketempat sesuai perintah pemilik barang haram tersebut, kemudian saat sampai di tempat kurir menghubungi pemilik narkoba,  karena kurir tidak mengetahui pemesan dari kedua barang haram tersebut, namun modus operandi kurir masih kami dalami,"ujarnya.

Ade menyebut, kedua pelaku mau menjadi kurir narkoba dikarenakan kebutuhan ekonomi dan bermain judi online, diketahui jika berhasil MO akan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) dan SN mendapatkan upah sebesar Rp.60.000,-(Enam Puluh Ribu Rupiah).

" Jika berhasil MO akan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) dan uang tersebut rencananya akan digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian SN akan mendapatkan upah sebesar Rp.60.000,-(Enam Puluh Ribu Rupiah) dan uang tersebut rencananya akan di gunakan bermain judi online,"jelas Ade.

Ade menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram tersebut. Ade juga mengimbau kepada seluruh warga, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, agar tidak menjadi kurir narkoba, meskipun dalam kondisi ekonomi yang sulit. Masih banyak cara lain yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tanpa melanggar hukum.

" Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam untuk melakukan pengejaran dan menangkap pemilik barang haram tersebut dan kasus penyalahgunaan narkoba merupakan kasus atensi dari bapak Kapolres Kubu Raya," tegasnya. 

" Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada seluruh warga, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, agar tidak terjerumus menjadi kurir narkoba, meskipun dalam kondisi ekonomi yang sulit. Masih banyak cara lain yang lebih baik dan lebih aman untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tanpa melanggar hukum. Mari bersama-sama kita lawan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,"pungkasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku, MO dan SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


 Sumber :  Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade


Jono//98

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Kurir Narkoba Ditangkap, Polisi Terus Buru Pemilik Barang Haram

Trending Now

Iklan