Lamongan, Wartapembaruan.co.id - Gencarnya pemberitaan di beberapa media, dan adanya aksi demo yang dilakukan forum Lamongan anti korupsi (Forlak), nampaknya membuat Bidang pidana khusus (Pidsus) Kajari Lamongan gusar.
Sehingga terpantau, tim penyidik Pidsus Kajari Lamongan nampak kebut tuntaskan kasus dugaan korupsi yang ditanganinya. Seperti, Kasus pembangunan rumah potong hewan (RPH-U), yang menelan dana DAK tahun 2022, dengan total Rp. 6 milyar.
Hingga kasus korupsi proyek Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) milik Bumdes Desa/Kecamatan Sukodadi tahun anggaran 2021-2022, senilai Rp.2,5 milyar.
Bahkan setelah beberapa bulan tim penyidik Pidsus Kajari Lamongan ini masih membiarkan empat tersangka dugaan korupsi proyek SKS tersebut untuk menghirup udara segar.
Kini, seolah menutupi boroknya di mata publik, serta masyarakat yang tergabung dalam forum Lamongan anti korupsi (Forlak) saat melakukan aksi damai depan kantor Kejari Lamongan.
Terpantau tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kajari Lamongan jebloskan ke empat tersangka dugaan korupsi pembangunan SKS tersebut ke jeruji besi.
Seperti yang sudah ramai diberitakan, nama-nama para tersangka itu yakni, H. Sutaryono, Rudi Yuswanto, Hendro Budi Susyanto dan Farid Riza Maulana.
Menurut Anton Wahyudi Kasi Pidsus Kajari Lamongan, saat rilis pers menyampaikan, penahanan terhadap para tersangka itu berdasarkan pada pasal 21, yang mana sudah memenuhi syarat subyektif dan obyektif.
Sementara Penahanan ini dilakukan 20 hari ke depan semenjak hari ini sampai tanggal 30 Juli 2024. Dan hal itu dilakukan guna mengantisipasi tersangka melarikan diri, yang dapat menghilangkan atau merusak barang bukti.
"Sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, maka Ke empat tersangka ini terancam hukuman kurang lebih lima tahun penjara 5," tegasnya.
Kemudian, Anton menegaskan untuk kerugian yang ditimbulkan, berdasarkan hasil audit inspektorat sebesar Rp.611.400.000 (enam ratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah.
"Dan para tersangka korupsi SKS ini baru bisa mengambilkan kerugian negara hanya senilai Rp 69 juta 200 ribu rupiah saja," tandasnya
Tak pelak, hal ini pun menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat yang menyaksikan aksi damai yang dilakukan Forlak.
Yang mana, aksi damai yang dilakukan Forlak ini cukup unik dan beda dari unjuk rasa pada umumnya, yaitu dengan menampilkan seni budaya reog dan jaranan.
"Jika tidak ada aksi dan ramainya pemberitaan soal leletnya Kajari Lamongan, khususnya bidang Pidsus, dalam tangani kasus dugaan korupsi, pastinya tak dikebut seperti itu," ujar salah satu masyarakat yang saksikan aksi.
Salah satunya saja, kasus korupsi proyek pembangunan SKS tersebut, Lagi pula, penetapan ke empat tersangka itu sudah lama, namun kenapa baru sekarang ditahan.?
"Jika, pihak Pidsus Kajari Lamongan setelah melakukan penahanan 4 tersangka tersebut menyatakan agar tersangka tidak melarikan diri, dan menghilangkan atau merusak barang bukti, bukannya itu sudah terlambat," tandas masyarakat.
Sementara perlu diketahui, sesuai surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan forum Lamongan anti korupsi (Forlak) yang diterima wartawan media ini sebelum melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Lamongan menyebutkan.
Bahwa aksi yang dikoordinir Purwanto Dan Marjuki sebagai penanggung jawab, meminta kepala kejaksaan negeri Lamongan yang baru, Rizal Edison evaluasi kembali semua penanganan perkara dugaan korupsi, khususnya yang ditangani Bidang Pidsus.
"Kajari Lamongan harus benar-benar evaluasi kinerja kepala seksi (Kasi) pidana pidsus, dan kemudian dilakukan tour of are (mutasi)," ujarnya lewat Surat pemberitahuan aksi.
Dalam surat tersebut, Forlak juga memberikan dukungan kepada kepala Kajari Lamongan, Rizal Edison segera tuntaskan perkara-perkara yang sedang ditangani Kejaksaan.
"Itu tentunya harus menjadi pekerjaan rumah (PR) penanganan perkara oleh Kajari Lamongan sebelumnya yakni Dya Ambarwati, yang belum selesai harus segera dituntaskan," tandasnya Lewat surat izin atau pemberitahuan aksi damai tersebut.
Masyarakat pastinya menunggu dan berharap kegarangan Kejari Lamongan ini juga berlanjut terhadap penanganan kasus dugaan korupsi lainnya, seperti kasus RPH-U.