Iklan

Dirut Perusda Kolaka Bungkam, Ramli Kembali Layangkan Somasi ke 2

warta pembaruan
08 Juli 2024 | 6:42 PM WIB Last Updated 2024-07-08T11:42:43Z


Kolaka, Sulsel, Wartapembaruan.co.id
- Dirut Prusda Kolaka, Sultra, Bungkam disomasi yang pertama tertanggal 24 juni 2024, Melalui kuasa hukumnya Ramli Kembali melayangkan Surat Somasi Kedua, tertanggal 30 juni 2024, Minggu 07 Juni 2024. 

Sebagai pihak dirugikan Ramli melalui Kuasa Hukumnya Didit Hariyadi SH telah menempuh jalur hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku di antaranya somasi atau peringatan Hukum.

Surat somasi 1 yang telah dilayangkan kepada pihak yang bertanggung jawab di Perusda Kolaka dalam hal ini Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka tidak memberikan jawaban/bungkam, maka dari itu Kembali melayangkan surat somasi ke 2.

"Saya sudah layangkan namun Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka atau pihak terkait lainnya tidak memberikan jawaba, maka dari itu Somasi ke 2 atau peringatan hukum dianggap biasa saja, saya kuasa hukum Ramli mengingat kan Perusda Kolaka bahwa somasi 2 adalah peringatan hukum ke 2," tuturnya.

Ketika surat Somasi ke 2 yang telah dilayangkan masih diabaikan oleh pihak Perusda Kolaka, ia akan melakukan pemberhentian aktifitas di atas lahan tersebut.

"Jadi jika di abaikan maka kami akan lakukan langkah hukum dan menyetop sendiri aktivitas di lapangan di lahan milik klien kami saudara Ramli," Tegasnya.

Terkait pemberian hak pengelolaan oleh PT. Aneka Tambang (Antam), Kepada Ramli seluas 20,5 Hektar yang terletak di Desa Pesouha, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan informasi yang sempat dihimpun, Pada Tahun 2018, Ramli selaku pengelolah membuat kesepakatan bahwa segala bentuk SPK dan semua ore nikel tang keluar di lahan 20,5 Hektar milik pak Ramli akan diberikan 1 USD.

Namun sejak Penandatangan perjanjian tersebut sampai hari ini Ramli tidak mendapatkan hak nya dari PD. Aneka Usaha Kolaka dalam hal ini PERUSDA.

Selain dari itu, Didit Hariyadi SH sambil melayangkan Somasi kepada pihak PD. Aneka Usaha Kolaka, 

Ia (didit-rd) minta Kepada aparat Penegak Hukum (APH),  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian Periksa Kepala Perusda Kolaka.

Hingga berita ini diterbikan wartawan media sambar.id melakukan konfirmasi kepada Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka tidak memberikan jawaban. (dzoel sb)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dirut Perusda Kolaka Bungkam, Ramli Kembali Layangkan Somasi ke 2

Trending Now

Iklan