Iklan

Diduga Tidak Terima SK Bupati Dibatalkan Ridwan Kerahkan 8 Desa Demo Tekan Polda Jambi Proses Dedi Ariyanto.

29 Juli 2024 | 7:37 PM WIB Last Updated 2024-07-29T12:37:38Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id
- Pasca dikabulkannya gugatan Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) , Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jambi batalkan SK Bupati Tanjab Barat, kini persoalnya semakin memanas.

Ridwan selaku kepala dinas perkebunan dan Perternakan (Kadisbunak) Tanjabbarat seakan tidak terima akan  dibatalkannya SK Bupati yang digugat oleh Desa Badang.

Hal ini dijelaskan dengan beredarnya bukti percakapan di Wa yang berisi ajakan dan seruan Kadisbunak kepada 8 kades yang memerintahkan kelompok tani untuk melakukan aksi menggugat Dedi CS selaku ketua poktan Desa Badang agar dipanggil dan diperiksa terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Dari bukti percakapan di wa antara Herman selaku Kades Kampung Baru dan Ridwan Melba (keponakan Bustari) ketua kelompok tani Kampung Baru yang berisi:

Minta tolong beri tahu dan  koordinasikan ke busu (Bustari) untuk bus nco (Ridwan Melba) terkait anggota yang mau dibawa aksi besok, permintaan dari pak Kadisbun, kelompok tani yang lain sudah siap galo tinggal kelompok tani kito yang belum.

"Tolong sampaikan jugo bahwa besok seluruh kelompok tani ngadokan aksi dipolda, masing-masing pengurus diperintahkan membawa 15 orang, terkait minyak mobil dan biaya lainnya ditanggung dijambi yang penting besok berangkat. 

Terkait persoalan ini ketika dikonfirmasi oleh media Patunas.co.id bahwa Dedi Ariyanto tak merasa bahwa dirinya pernah melakukan pencemaran baik, atas pemberitaan terkait PT.DAS yang juga menyangkut pemerintahan Tanjabbarat dan yang saya sampaikan sebagai keterangan di media memang semua itu adalah fakta.

"Namun jika saya melanggar aturan hukum saya siap mengikuti aturan yang ada, juga yang perlu diketahui bahwa kami juga akan melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) hari rabu ( 31 juli 2024), kami akan menuntut Ridwan Kadisbunak dan kades-kades terkait Gratifikasi dan kasus lainnya sampai kementrian Dalam Negri (Mendagri).

Dalam kasus gratifikasi ini dugaan saya kata dedi, dilakukan para oknum tersebut untuk memuluskan perpanjangan izin HGU PT DAS dengan 9 kepala Desa dan satu lurah menerima aliran dana sebesar 50 juta per setiap desa dari PT DAS.

Tak tanggung, satu kepala Desa mendapatkan 50 juta rupiah dari PT DAS saat berlangsungnya pertemuan di hotel O2 Weston Jambi pada 8 November 2023 lalu, atas dugaan gratifikasi tersebut saya akan laporkan para oknum yang terlibat sampai tuntas, kata dedi. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Tidak Terima SK Bupati Dibatalkan Ridwan Kerahkan 8 Desa Demo Tekan Polda Jambi Proses Dedi Ariyanto.

Trending Now

Iklan