Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id - Sebanyak 51 Kepala Desa di Kabupaten Pakpak Bharat dilantik dan dikukuhkan untuk Perpanjangan Masa Jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Ke 51 Kepala Desa ini diperpanjang masa Jabatannya sebagai Kepala Desa diantaranya, Masa Jabatan Tahun 2019-2027, Masa Jabatan Tahun 2021-2029, dan Masa Jabatan 2023-2031.
Pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini, dilakukan oleh Bupati Pakpak Bharat Aula Balai Diklat BKPSDM, Desa Cikaok, Rabu (10/7/2024).
Bupati dalam sambutannya menjelaskan, pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini, dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 39 Undang-Undang no 3 Tahun 2024 yang antara lain mengamanatkan bahwa Kepala Desa memegang Jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
"Setelah pengukuhan ini, saya mengajak para Kepala Desa untuk mereview kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, serta berkoordinasi engan Camat dan Perangkat Daerah terkait, guna tercipta Rencana Pembangunan yang terintegrasi antara pemerintah daerah dan desa," pesan bupati.
Sebelumnya, pelantikan ini dihadiri Ketua TP PKK Pakpak Bharat, Juniatry Franc Bernhard Tumanggor, Sekda Jalan Berutu, S.Pd, MM, unsur Forkopimda, para Pimpinan OPD, serta banyak undangan lainnya.(Sibanu)