Iklan

BPJamsostek dan BPI Kemendes PDTT Kolaborasi untuk Pelindungan Pekerja Rentan

warta pembaruan
18 Juli 2024 | 8:27 PM WIB Last Updated 2024-07-18T13:27:22Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Guna memberikan proteksi bagi warga desa dari risiko sosial dan ekonomi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melakukan kerja sama dengan Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPI Kemendes PDTT).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diwakili Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJamsostek, Hendra Nopriansyah, dengan Kepala BPI Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta, di sela-sela acara Pembukaan Gelar Teknologi Tegat Guna Nusantara (GTTGN) ke-25 di Lapangan Islamic Center Mataram, NTB, Senin (15/7).

Melalui kerja sama kolaborasi ini, kedua belah pihak melindungi pekerja rentan melalui Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan Terlindungi.

Menurut Ivan, BPJamsostek dan Kementerian Desa menyadari peran penting dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dalam proses Pembangunan desa dan pemberdayaan Masyarakat.

“Perjanjian Kerja Bersama tersebut perihal berbagi pakai data proteksi kerja warga desa," ujar Ivan. 

Perjanjian kerja sama antara BPI Kemendes PDTT dan BPJamsostek, merupakan salah satu wujud implementasi dari Sustainable Development Goals (SDGs) dalam upaya terpadu untuk Pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola masyarakat di tingkat desa, dimana salah satu tujuan SDGs Desa yaitu pertumbuhan ekonomi desa merata, yang disertai dengan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil pembangunan dengan cara menciptakan lapangan kerja yang layak dan membuka peluang ekonomi baru untuk semua warga desa.

Hal ini tertuang dalam Permendes No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Gelar Teknologi Tegat Guna Nusantara (GTTGN) yang diadakan di kota Mataram, merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan inovasi dan teknologi yang lahir dari desa sebagai upaya pertumbuhan ekonomi desa yang merata.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilandak, M. Izzadin, menyampaikan bahwa BPJS Ketenegakerjaan adalah instansi yang menjalankan amanat Undang-undang Dasar 1945 untuk melindungi segenap masyarakat Indonesia dalam hal ini tenaga kerja. Tenaga kerja perlu dilindungi karena bukan saja tulang punggung keluarga tetapi juga tulang punggung bangsa. 

"Kami sangat mendukung BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kemendes, dengan dengan segenap masyarakat bahkan hingga pelosok desa dan kampung bisa terlindungi dengan baik," kata Izzadin. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJamsostek dan BPI Kemendes PDTT Kolaborasi untuk Pelindungan Pekerja Rentan

Trending Now

Iklan