Iklan

Aset Kp.Muara Ciwidey, Desa Cilampeni, Kec.Katapang Dalam Pengawasan Hukum Lembakum SILIWANGI

warta pembaruan
08 Juli 2024 | 6:04 PM WIB Last Updated 2024-07-08T11:04:22Z


Kab. Bandung, Wartapembaruan.co.id
-- Aset Rumah milik Ibu Sumiati yang terletak di Jl. Kp. Muara Ciwidey Gg. Pisang RT 06 RW 04 Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kab. Bandung, sedang dalam pengawasan Hukum Lembakum SILIWANGI. yang dimana Aset tersebut sekarang sudah masuk dalam daftar Lelang di Bank Mandiri serta menjadi Sengketa dalam proses pengurusan masalah Hukumnya. 

Ibarat kata dari pemberitaan sebelumnya, "Sudah tatuh tertimpa tangga pula, itulah yang dialami oleh Ibu Sumiati dan Pak Agus (Suaminya), yang dimana niat awalnya ingin membantu malah sekarang terkena imbasnya Alias,"Katempuhan Buntut Maung".

Adv. Hendri Samuel Tampubolon, S.H, menjelaskan, "Singkat cerita disa dibilang perkara tersebut berawal dari Suami Klien, yaitu Agus membantu saudara DJ untuk mencari Pinjaman Dana. yang kebetulan pada saat itu tetangganya Saudara MD sedang mempunyai Dana. dan akhirnya Saudara MD meminjamkan Dananya tersebut kepada Saudara DJ sebesar Rp. 42.500.000,00 (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dengan Peminjaman Dana langsung transfer ke Rekening Saudara DJ tanpa dibuatnya Perjanjian Dahulu, "Jelas Hendri. 

Dari kesepakatan waktu yang telah dijanjikan, saudara DJ hanya diberikan waktu 7 hari untuk segera mengembalikan dananya. Akan Tetapi setelah Jatuh Tempo Saudara DJ selalu menghindar Alias Kabur saat ditagih dengan memberikan Janji-janji serta Harapan Palsu. 

Sehingga Klien dan Suaminya ditekan dan dipaksa oleh Saudara MD untuk bertanggungjawab serta harus mengganti rugi dananya tersebut, dengan menjaminkan SHM miliknya.

Setelah itu saudara MD memaksa Klien untuk dibuatkan PPJB nya (Bukan AJB), yang seolah-olah membuat Klien menjadi berhutang harus mengganti Rugi yang dimana bukan nenjadi kewajiban Klien,"Tutur Hendri. 

Maka dari itu pihak Lembakum SILIWANGI membuat pengawasan Hukum ditempat Aset milik Ibu Sumiati tersebut, agar semua para pihak bisa menjalani proses secara Hukum, terlebih dahulu agar demi terciptanya Keadilan Hukum yang Hakiki,"Tambah Hendri. 

Ketua Umum LS Rifki Okta menambahkan, "LS tugas untuk bela nusa, bangsa dan Agama. Maka dari itu Pihak LS menengahi semua para pihak dari adanya dugaan-dugaan perbuatan melawan Hukum dari Para Oknum Pejabat daerah maupun di Perbankan, dan menjadi catatan juga serta tembusan untuk ke pihak Bank Mandiri dan KPKNL. terutama yang sedang  kami urus proses masalah Hukumnya yaitu saudara DJ Dan MD yang dimana menjadi Trouble Maker dari permasalahan semua ini, "Sebutnya.

Dan dari data-data yang telah kami terima, khususnys Saudara DJ sudah banyak melakukan Aksi Penipuan dan merugikan Masyarakat di luar sana. Dan Salah satunya Klien kami yaitu jurang lebih sekitar hampir 8 tahunan, hanya diberikan janji-janji palsu Alias angin surga saja olehnya. 

" Dengan diiming-iming masalah pekerjaan di proyek akan segera cair tetapi hingga saat ini hanya janji-janji belaka saja tidak ada Realisasinya,"bukannya untung tapi nalah buntung, "Ungkap Rifki. LS menyampaikan pada Senin 8/7/2024.


(Team Redaksi)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aset Kp.Muara Ciwidey, Desa Cilampeni, Kec.Katapang Dalam Pengawasan Hukum Lembakum SILIWANGI

Trending Now

Iklan