Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2024, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Jambi menjaring serta melakukan penindakan pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran prioritas Operasi Patuh Siginjai 2024.
Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan; Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2024 melalui Satuan Lalu Lintas telah memberikan penindakan tilang kepada 105 pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran Prioritas dalam Operasi Patuh Siginjai 2024 dengan rincian; Dihari pertama tanggal 15 Juli 2024 penindakan tilang sebanyak 60 (hunting system) dan 10 tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dihari kedua tanggal 16 Juli 2024 Penindakan sebanyak 45 Tilang (hunting system), dalam penilangan dengan memberlakukan tilang ELTE maupun Tilang Manual yang bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya untuk diketahui; Bahwa Operasi Patuh Siginjai 2024 dilaksanakan selama 14 Hari dimulai tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024 yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, serta ada 8 prioritas pelanggaran lalu lintas dalam Ops Patuh Siginjai 2024 yaitu; Melanggar Rambu dan Marka jalan, Menggunakan HP saat berkendara, Tidak menggunakan Helm SNI, Melebihi Batas kecepatan, Pengemudi dibawah umur/ tidak memiliki SIM, Berboncengan lebih dari 1 orang, Angkutan barang melebihi tonase kelas jalan dan syarat layak jalan, dan Kendaraan tidak menggunakan Plat Nomor/TNKB/ tidak standar atau palsu.