LEBAK, Wartapembaruan.co.id - Merasa ada yang janggal dengan penyaluran anggaran Relokasi Pekuburan dampak Projek Strategis Nasional Waduk Karian di wilayahnya, sejumlah Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira Lebak-Banten mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Selasa, (4/6/2024).
Kedatangan Warga tersebut untuk mengadukan dugaan korupsi penyaluran anggaran Relokasi Pekuburan oleh Pemerintah Desa Sukajaya.
Iwan, salah satu perwakilan warga pelapor mengatakan, hari ini pihaknya mendatangi Kejari Lebak untuk mengadukan kejanggalan penyaluran anggaran Relokasi Pekuburan di Desanya. Adapun, dasar pengaduan warga ke Kejari Lebak ini, karena anggaran Relokasi Pekuburan dari Balai Besar atau BBWSC3 sebesar Rp2,5 juta/kuburan hanya dibayarkan pemerintah desa (Pemdes) Desa Sukajaya kepada Tim Penggali Kubur sebesar Rp1,7 juta/kuburan. Kemudian sisanya, Rp800 ribu dari hasil pemotongan jumlah persatu kuburan, alasannya digunakan untuk membeli peralatan kerja dan tanah seluas 1.000 m².
"Ini tidak logis ya, dalihnya sih rapat. Tapi kok gak melibatkan seluruh warga, Coba kalau kita rinci secara detail, untuk biaya per satu kuburan saja yang hanya membutuhkan maksimal kain kafan 2 meter, harga satuannya Rp10 ribu/meter. Minyak kayu putih Rp10 ribu/botol yang bisa dipakai untuk 10 kuburan," kata Iwan usai memberikan pelaporan ke Kejari Lebak.
Seperti halnya, penggalian kuburan di Kp.Somang ada 5 Tim dari 400 kuburan yang sudah dipindahkan, mereka hanya diberikan peralatan Cangkul 5 buah, Garpu 5 buah dan Terpal yang ukurannya 4x6 sebanyak 5 buah, jadi pertim tersebut hanya diberikan 1 buah saja.
"Dihitung per satu kuburan dipotong Rp 800 ribu dikalikan 400 Kuburan yang sudah dipindahkan berjumlah Rp320 juta, sangat fantastis besarnya," katanya.
Kemudian, lanjut dia, jika dihitung anggaran biaya Relokasi Pekuburan maksimalnya per satu kuburan saja hanya menghabiskan biaya Rp100 ribu dikalikan 400 Kuburan hanya Rp40 juta. Seandainya, untuk pembelian tanah seluas 1.000 m², harga tanah per meter persegi dengan harga Rp 100 ribu baru berjumlah Rp100 juta.
"Masa iya harga tanah lebih dari Rp100 ribu/m² Nya. sedangkan balai saja bayar tanah dibawah Rp100 ribu," jelasnya.
Menurut Iwan, sebelum ada pembayaran ganti rugi pemindahan kuburan dari BBWSC3, sudah ada warga yang menghibahkan tanah dengan luas 2.000 m² untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Jadi, untuk apalagi ada pembelian tanah 1.000 m², penggantian dari balai besar BBWSC3 saja sudah cukup dan itu pun masih banyak tersisa," imbuhnya.
"Terus bagaimana dengan kuburan Kp.Bondol sudah direlokasi beberapa bulan lalu juga terdapat pemotongan, Tim penggali kubur berjumlah 5 (lima) tim. Masing masing per tim hanya mendapatkan bahan peralatan diantaranya, 1 gulung kain kafan sebanyak 50 m, 3 buah pengki, 1 buah cangkul, 1 buah garpu, 4 botol minyak kayu putih dan 1 terpal ukuran 4x6," tambahnya.
Lebih lanjut, dikatakan Iwan, pihaknya juga berharap kepada Kejari Lebak segera menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan korupsi di Desa Sukajaya. Karena, kata dia, berkaca kepada kejadian sebelumnya, seperti kasus Hj Supiah nilai pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) Waduk Karian yang dimanipulasi dan berusaha dimiliki oleh oknum Sekdes bersama Ekbang, alhasil mereka pun masuk jeruji di Polsek Sajira walaupun hanya 9 hari dan saat ini sudah kembali bekerja sebagai aparatur pemerintah desa.
Pungli KTP yang juga dilaporkan ke Polres Lebak, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai kasus tersebut. Ditambah Pungutan PTSL melebihi batas ketentuan dari pemerintah yang ketika akan dilaporkan uang dikembalikan dengan memangil warga ke kantor desa memakai pengeras suara.
Bahkan, lebih mirisnya, salah satu warga bernama Rohidi yang dipungut biaya sebesar Rp10 juta namun hanya sanggup menyediakan uang sebesar Rp 5 juta saja, itu pun hasil meminjam kepada keluarganya dengan dalih untuk mempercepat pencairan UGR dari Balai Besar.
"Kami hanya masyarakat awam yang mencari keadilan, karena warga yang lain pun sebetulnya sudah geram, kita lihat saja pemerintahan desanya juga pegawainya masih satu keluarga, mulai dari adik, menantu dan saudaranya," tegasnya.
"Padahal kalau dilihat dan ditelusuri pasti akan terlihat bobroknya. Untuk itu sekali lagi kami berharap dengan adanya pengaduan ini Kejari Lebak segera menindaklanjuti dan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Relokasi Pekuburan Desa Sukajaya di soal oleh Warga. Warga tersebut juga mempertanyakan regulasi penyaluran uang dari LMAN melalui BBWSC3 sehingga bisa sampai ke Desa, karena panitia menerima uang tersebut secara Cash atau tunai.
Sampai berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Nugraha)