Iklan

Usai Putusan PTUN Jambi, Poktan Imam Hasan Siapkan Tiga Agenda Besar.

25 Juni 2024 | 8:35 AM WIB Last Updated 2024-06-25T01:35:51Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id
~ keluarnya putusan PTUN Jambi masyarakat Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat, sambut dengan suka cita.


Putusan PTUN Jambi terkait gugatan Nomor 30/G/2024 yang telah diterima Poktan Imam Hasan Desa Badang pada (20/6/2024) lalu pihaknya selaku perwakilan masyarakat Badang mengucapkan terimakasih pada PTUN Jambi.


” Kami apresiasi pada pihak PTUN Jambi yang tidak ragu dan salah dalam memberikan putusan, berdasarkan fakta yang ada dalam proses persidangan, mulai dari tahap pemeriksaan berkas, alat bukti, saksi, kesimpulan hingga pada putusan, ” ucap Dedi 


ketua Poktan Imam Hasan. Senin (24/6/2024).

Dia juga mengucapkan terimakasih pada para pihak yang telah turut membantu perjuangan masyarakat Desa Badang sesuai yang diamanahkan undang-undang yang berlaku untuk dipedomani bersama. Selaku masyarakat yang taat dan patuh pada hukum di NKRI.


” Kami ucapkan banyak terimakasih pada pihak pemdes Badang yang selalu suport, pihak penasehat hukum yang setia mendampingi kami dalam berproses hukum sehingga berjalan sebagaimana mestinya, ” sebutnya.


Lebih lanjut, Dedi mewakili masyarakat Badang yang tergabung dalam Poktan Imam Hasan juga mengucapkan terimakasih pada rekan-rekan media baik cetak maupun online yang tidak bosan-bosannya menerbitkan pemberitaan sehingga publik mengetahui proses dan tahapan yang kami hadapi.


” Kami sangat berterimakasih pada rekan-rekan media yang turut membantu perjuangan kami hingga ke titik ini, termasuk pihak 3 Desa yang juga turut memberikan kontribusi dengan menghadirkan saksi saat di persidangan, serta ucapan terimakasih pada pihak keamanan mulai dari Polsek, Polres, dan Polda sehingga dapat terjaga Kamtibmas, ” ungkap Dedi.


Dia juga menerangkan, pasca putusan PTUN yang wajib dihormati oleh para pihak baik penggugat maupun tergugat karna kita sebagai masyarakat yang baik harus mematuhi dan mentaati hukum yang berlaku di NKRI.


Pasca putusan PTUN Jambi tersebut kami masyarakat Badang yang tergabung dalam Poktan Imam Hasan sembari menunggu 14 hari kedepan, kami akan mengambil langkah-langkah sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan yang telah dikeluarkan PTUN Jambi.


” Jika tergugat melakukan upaya hukum banding tentunya akan kami hormati, tapi ada kata pepatah orang tua dahulu yaitu, Membangkitkan orang tertidur, mengingatkan orang terlupa, dan itu semua sudah terjawab oleh saksi tergugat dalam persidangan di pengadilan, ” terangnya.


Ia juga menambahkan, bahwasanya masyarakat desa Badang yang tergabung dalam Poktan Imam Hasan masih dalam naungan timdu kabupaten Tanjab Barat perpanjangan tangan Pokja Penanganan Konflik Sosial ( PKS) sesuai SK Pokja dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial yang kesemuanya dalam naungan Kemenkopolhukam RI.


Berikut adalah tiga agenda Poktan Imam Hasan Desa Badang pasca keluarnya putusan PTUN Jambi yang akan segera ditindaklanjuti.


1. Penyelesaian penyerobotan objek lahan Desa (Parit Gajah) yang dilakukan PT DAS di empat titik Desa, yaitu Desa Badang, Pematang Pauh, Merlung, lubuk terap. 


2. Menggugat sertifikat perpanjangan HGU PT DAS Nomor 00004, ( d/h. No. 02) seluas 8.887.0511 hektar yang diterbitkan Kantah kabupaten Tanjab Barat tanggal 19 Desember 2023. 


3. Mengawal PT DAS terkait hasil putusan PTUN Jambi untuk merealisasikan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, ” pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Usai Putusan PTUN Jambi, Poktan Imam Hasan Siapkan Tiga Agenda Besar.

Trending Now

Iklan