Iklan

Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Modus Dari Hasil Sindikat Narkoba

warta pembaruan
02 Juni 2024 | 6:02 PM WIB Last Updated 2024-06-02T11:02:00Z


Oleh : Dinda Dwi Andriyani

(Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara) 

Wartapembaruan.co.id -- Sangat banyak cara yang diupayakan oleh para pelaku pencucian uang hasil dari tindak pidana narkoba yang mana para pelaku berusaha agar harta kekayaan yang dimilikinya terlihat merupakan hasil kekayaan yang legal secara hukum. Menurut Jeffrey Robinson, latar belakang mengenai istilah “pencucian uang” digunakan karena proses yang digunakan menunjukkan bagaimana merubah uang yang berkaitan dengan kejahatan atau diperoleh secara illegal atau kotor untuk kemudian diproses sedemikian rupa hingga seolah-olah menjadi uang yang diperoleh secara legal atau bersih. Proses perubahan uang tersebut biasanya dilakukan melalui kegiatan usaha, pembelian aset, atau pemindahan uang dari satu rekening ke rekening lain.

Di Indonesia sendiri diatur mengenai tindak pidana pencucian uang yang selanjutnya disingkat TPPU adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindak  pidana  pencucian  uang  dikategorikan  sebagai  tindak  pidana  turunan  dari  tindak pidana   utama.   Kegiatan   pencucian   uang   bersifat follow up crime,  sedangkan   kejahatan utama/asal  disebut  sebagai predicate  crime. Lebih rinci penentuan tindak pidana Narkoba sebagai predicate crime on money laundering dapat dilihat pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bahwa pencucian uang didefinisikan sebagai perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

Keterkaitan antara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana narkotika dapat dilihat dari ketentuan internasional pertama yang mengatur mengenai kriminalisasi terhadap tindak pidana pencucian uang, yakni United Nations Convention Againts Illicit in Narcotic Drugs and Psychotropic Subtances (UN Drug Convention) pada tahun 1988 yang ditandatangani oleh 106 negara. Indonesia sendiri termasuk negara yang sudah meratifikasi konvensi ini melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997. Meski secara umum konvensi ini membahas mengenai upaya pemberantasan narkotika, akan tetapi konvensi ini rupanya juga menjadikan kriminalisasi terhadap money laundering sebagai upaya pemberantasan kejahatan narkotika, di mana negara-negara yang menandatangani konvensi ini diharuskan menindak juga aset-aset yang berkaitan dengan kejahatan narkotika dengan cara mengkriminalisasi pencucian uang sebagai bentuk tindak pidana.

Modus dari kejahatan tindak pidana narkoba sendiri yaitu dengan memanfaatkan lembaga keuangan untuk dapat melakukan tindakan penyembunyian dan penyamaran harta kekayaan hasil tindak pidana Narkoba dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup complicated. Sederhananya, kegiatan penyamaran dan penyembunyian harta kekayaan hasil tindak pidana narkoba ini pada dasarnya dapat dikelompokkan pada tiga pola kegiatan yang biasanya dilakukan oleh jaringan sindikat Narkoba, yakni placement, layering dan integration.

Salah satu contoh pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Narkoba adalah kasus TJOE MEI LAN yang sempat melakukan banding dan kemudian diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada tanggal 9 September 2013 dengan putusan NOMOR : 320/PID. SUS/2013/PT. BDG. Dalam kasus ini negara menyita hampir Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan barang berharga lainnya yang merupakan hasil dari tindak pidana Narkotika. Dengan besarnya efek yang ditimbulkan akibat dari peredaran gelap narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) selalu menjerat jaringan sindikat Narkoba dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kejahatan Tindak Pidana Narkotika merupakan salah satu upaya negara untuk dapat memberikan efek jera terhadap jaringan sindikat Narkoba. Namun banyak pula dijumpai kendala dan perbedaan pendapat ataupun pandangan dalam menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut. Padahal jelas bahwa harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak pidana Narkotika yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dirampas untuk negara, dipergunakan untuk pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika serta untuk kebutuhan rehabilitasi medis dan sosial, Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 101 ayat (3).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Modus Dari Hasil Sindikat Narkoba

Trending Now

Iklan