Iklan

Teken Jual Beli Tanah Hibah, Kades Rantau Benar Salah Gunakan Wewenang

18 Juni 2024 | 6:35 PM WIB Last Updated 2024-06-18T11:35:32Z


Tanjung Jabung Barat, Wartapembaruan.co.id -
Kepala Desa Rantau Benar, Nyalim diduga menyalahgunakan wewenang dengan menandatangani surat jual beli tanah hibah warganya. Diketahui bahwa tanah yang diperjual belikan itu berstatus hibah berdasarkan Surat Keterangan Pemberian (Hibah) Tanah dari M. Pahmi/Ternan kepada Ernawati tertanggal 26 Februari 2013. Anehnya surat keterangan hibah tersebut juga diketahui oleh kepala desa Rantau Benar, Nyalim.

Menurut sumber media ini yang meminta namanya tidak disebutkan, dirinya mengaku heran atas tindakan sang kepala desa yang dalam anggapannya telah menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani surat hibah tanah sekaligus surat jual beli tanah yang diketahuinya telah berstatus hibah. 

“Tanah itu telah dihibahkan kepada  ayuk sayo oleh orang tuanya dan surat hibah itu juga diketahui dan ditandatangani oleh pak kades. Lalu kenapa kok kades juga menandatangani surat jual beli tanah yang secara sepihak telah dijual tanpa diketahui ayuk sayo selaku penerima hibah,” ungkapnya.

Sumber juga membeberkan bahwa kepala desa sendiri sebelum menandatangani surat jual beli itu telah mengetahui bahwa status tanah itu adalah hibah.

“Tapi pada saat ditanyakan, pak kades bilang kalau dirinya disuruh oleh penjual yang kebetulan merupakan kakak kandung dari pemilik atau penerima hibah,” bebernya.

Atas jual beli sepihak tanah hibah tersebut, sumber mengakui pihaknya telah menempuh jalur hukum dan sudah ada upaya mediasi. Namun dirinya tetap berharap agar penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala desa rantau benar itu dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami telah menempuh jalur hukum melalui pengacara dan penasehat hukum. Dan sudah ada upaya mediasi antara kedua belah pihak. Tapi kami disini juga berharap agar perbuatan kades juga tetap diproses dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (**).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Teken Jual Beli Tanah Hibah, Kades Rantau Benar Salah Gunakan Wewenang

Trending Now

Iklan