Iklan

Regen Erasi Sitindaon, Koodinator Unjuk Rasa Buruh PTPN IV, Minta Presiden Jokowi Atensi Permasalahan Muara Opu

warta pembaruan
13 Juni 2024 | 3:57 PM WIB Last Updated 2024-06-13T08:57:00Z


Medan, Wartapembaruan.co.id
-- Regen Erasi Sitindaon,SH.Koordinator unjuk rasa buruh PT Perkebunan Nusantara IV Regional I di Polres Tapanuli Selatan dan di Pemkab. Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) pada Rabu, 12 Juni 2024, meminta kepada Presiden RI Joko Widodo memberikan atensi kepada Kapolri terkait permasalahan areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Batang Toru PTPN IV Regional I, Afdeling VII Muara Upu yang berlokasi di Desa Muara Opu Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, hal ini disampaikannya kepada Media Kamis, 13 Juni 2024 di Medan.

"Tindakan pendudukan areal dan penghalangan kegiatan perusaahaan memanen produksi kelapa sawit oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera yang sudah berlangsung selama 16 hari sampai dengan hari ini telah menimbulkan kerugian perusahaan lebih kurang sebesar Rp 691,2 Juta. Dengan perhitungan 16 Ton Tandan Buah Segar (TBS) x 16 Hari Kerja x Rp 2.700 harga rata-rata per Kg TBS Kelapa Sawit”, ujarnya.

“Ditambah lagi aksi perbuatan melawan hukum pencurian dan penjarahan produksi kelapa sawit yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat kurang lebih berjumlah 50 orang pada hari ini Kamis 13 Juni 2024 adalah sebagai bukti dugaan tidak berjalannya Tugas Pokok dan Fungsi Polres Tapanuli Selatan. yang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta penindakan tegas kepada semua pelaku kejahatan”, jelas Regen Sitindaon sebagai dasar alasan meminta atensi kepada Presiden Jokowi, terkait dengan permasalahan Muara Opu.

“PTPN IV Regional I merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), salah satu perusahaan yang keberadaannya menyangkut harkat hidup orang banyak, kepentingan dan atau sumber pendapatan besar negara yang memiliki potensi kerawanan dan dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik dan keamanan bila terjadi gangguan keamanan. Sehingga pengamanannya melekat langsung  kepada Polres Tapanuli Selatan, dan hal ini sesuai sebagaimana tersebut dalam Undang- Undang Nomor: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor:63 Tahun 2004 tentang  Pengamanan Objek Vital Nasional, Peraturan Kapolri (PERKAP) No.23 Tahun 2010 tentang  Tatanan Susunan Organisasi Polres dan Polsek, Surat Keputusan Kapolri No.738 Tahun 2005 tentang Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional, Instruksi Presiden No.1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN,dan Peraturan Kepolisian (PERPOL) Negara Republik Indonesia No:7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia" Papar Koordinator Aksi ini.

Masih menurutnya Regen Sitindaon, alasan masyarakat yang tergabung pada Koperasi Produsen Sawit Sejahtera ini merujuk kepada Notulensi Rapat pertemuan antara PTPN IV Regional I, dengan masyarakat dan unsur Forkopimda Tapanuli Selatan pada tanggal 28 Nopember 2023 di Polres Tapanuli Selatan, untuk melakukan pengukuran areal HGU sebagai lahan plasma secara paksa. Hal ini secara hukum tidak dapat dibenarkan, dikarenakan syarat formilnya belum dilengkapi oleh Koperasi, yakni data indentitas masyarakat sebagai Calon Petani (CP) yang nantinya dilakukan verifikasi oleh Pemkab Tapanuli Selatan dan Pihak PTPN IV Regional I.

Verifikasi dan validitasi data Calon Petani Plasma ini termasuk syarat utama yang harus dilakukan, tujuannya adalah untuk mencegah praktik kotor seperti adanya petani fiktif serta pengutipan sejumlah uang kepada Calon Petani Plasma yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab mengatas namakan kepengurusan lahan plasma sebab didalam pembangunan lahan plasma kepada semua Calon Petani Plasma tidak dikenakan biaya apapun.

“Dengan mendasari belum dilengkapinya syarat formil tersebut Polres Tapanuli Selatan dapat menjadikannya sebagai dasar untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh masyarakat guna mencegah masyarakat melakukan perbuatan dan tindakan perbuatan melawan hukum yang dampaknya kepada kerugian Perusahaan dan negara”, tegas Regen.

“Dan menjadi sebuah pertanyaan mengapa sampai dengan hari ini pihak koperasi tidak mampu menyiapkan data Calon Petani Plasma tersebut. Padahal data- data Calon Petani Plasma yang berjumlah 100 orang tersebut telah ada berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor: 142.A/KPTS/ 2011 Tentang Penetapan Calon Peserta dan Calon Lahan (CP/CL) Pengembangan Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan di Lokasi Transmigrasi Muara Upu Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2011, tanggal  17 Maret 2011 yang ditanda tangani oleh  H.Syahrul M.Pasaribu Selaku Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan. Ataukah ada oknum di Polres Tapanuli Selatan yang diduga turut bermain sebagai provokator yang kemudian melakukan pembiaran ?, hal inilah yang juga harus ditelusuri oleh Kapolri”, tutup Regen.(AVID/red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Regen Erasi Sitindaon, Koodinator Unjuk Rasa Buruh PTPN IV, Minta Presiden Jokowi Atensi Permasalahan Muara Opu

Trending Now

Iklan